Sabtu 30 Jun 2018 00:03 WIB

Polda Sulsel Tangkap Penyebar Hoaks Soal Jusuf Kalla

Motif unggahan disebut karena ketidaksengajaan.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Esthi Maharani
Melawan Hoax. Ilustrasi
Foto: Sciencealert
Melawan Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Aparat kepolisian menangkap penyebar berita bohong (hoaks) mengenai Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Hoaks tersebut disebarkan melalui akun media sosial Facebook dengan nama Syahrun Mubaraq.

"Pelaku telah diamankan pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 pukul 16.30 WITA," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani kepada Republika.co.id, Jumat (29/5) malam.

Pelaku diidentifikasi memiliki nama sama dengan akun media sosialnya, Syahrun Mubaraq. Pria 36 tahun itu bekerja sebagai Agen Abu Tours dan beralamat di Jalan Antang Raya, Kota Makassar.

Akun Syahrun mengunggah berita bohong dengan judul "Manuver JK-Aksa Mahmud, Prabowo Tersisih, Muncul Poros Anies-AHY". Unggahan juga menyertakan beberapa gambar tokoh nasional serta sebuah skema politik.

Kombes Dicky menyampaikan, penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan pengaduan dari Aksa Mahmud ke Polda Sulsel. Setelah itu, terlapor diamankan oleh anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel dan dibawa ke Mapolda untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan, Syahrun mengakui telah mengunggah gambar yang memuat berita bohong itu pada akun Facebook, Jumat (29/6) pukul 09.00 WITA. Dia mendapatkan gambar tersebut dari grup WhatsApp Perkumpulan Agen dan Mitra Abu Tours.

Motif unggahan disebut karena ketidaksengajaan. Namun, ditemukan komentar yang memuat sentimen negatif terhadap grup Bosowa akibat dana jamaah Abu Tour yang belum dikembalikan dari Bank Bukopin di Menara Bosowa milik Aksa Mahmud pascamaklumat PT Abu Tours.

"Langkah yang telah dilakukan, kami menyita barang bukti ponsel iPhone 6 yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan ponsel untuk profiling dan menemukan motif," kata Kombes Dicky.

Kasus tersebut sedang dalam pengawasan untuk ditindak. Pelaku dapat diancam dengan pasal 14 ayat (2) UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement