Jumat 29 Jun 2018 19:09 WIB

Anies Sebut Putusan MK Soal Ojek Online Harus Dipatuhi

MK menyatakan ojek bukan transportasi umum.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
 Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan legalisasi ojek online atau daring sebagai alat transportasi umum. Namun, ia enggan menanggapi lebih jauh karena khawatir berbuntut panjang.

"Ramai dong nanti. Pokoknya kita taati dulu putusan MK sambil kita lihat. Belum ada catatan khusus," kata dia di Balai Kota, Jumat (29/6).

MK sebelumnya menolak gugatan pemohon dalam uji materi terhadap Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MK menyatakan dalam putusannya bahwa ojek bukan transportasi umum, seperti tertuang dalam UU tentang LLAJ.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim MK Anwar Usman dalam membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6).

Sebelumnya, sebanyak 54 orang pengemudi ojek daring mengajukan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018. Mereka berkeberatan dengan UU LLAJ yang tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Padahal, yang terjadi saat ini menunjukkan pesatnya perkembangan ojek daring.

Fenomena ojek daring dinilai bukan persoalan konstitusional. Dalam putusan ini, MK tak lantas melarang ojek daring beroperasi, sebagaimana adanya ojek pangkalan selama ini yang tetap beroperasi, meski UU tak mencantumkan motor sebagai transportasi umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement