Jumat 29 Jun 2018 17:48 WIB

Polres Karawang Segel Pabrik Pencemar Sungai Citarum

Polisi masih menelusuri berapa banyak limbah cair yang dibuang ke anak Sungai Citarum

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Muhammad Hafil
Jajaran Polres Karawang, menyegel IPAL PT Sinar Putra Hugitex yang berada di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Jumat (29/6). Perusahaan ini diduga telah mencemari anak Sungai Citarum.
Foto: Dok Istimewa
Jajaran Polres Karawang, menyegel IPAL PT Sinar Putra Hugitex yang berada di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Jumat (29/6). Perusahaan ini diduga telah mencemari anak Sungai Citarum.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Polres Karawang, menyegel perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran ke anak Sungai Citarum. Perusahaan yang ditindak yaitu PT Sinar Putra Hugitex (SPH) yang berlokasi di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel. Pabrik yang memroduksi kain batik ini, kini produksinya diawasi secara ketat.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) PT Dinar Putra Hugitex. Karena, pengelolaan limbah ini asal-asalan. Tidak sesuai aturan. Parahnya lagi, air limbah yang berwarna hitam ini dibuang ke anak Sungai Citarum.

"Makanya, hari ini kita menyegel IPAL perusahaan tekstil tersebut," ujar Slamet, kepada sejumlah media, Jumat (29/6).

Menurut Slamet, atas tindakan perusahaan ini pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan Dinas  Lingkungan Hidup setempat. Penyelidikan ini, terkait dengan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pencemaran ini.

Dengan begitu, jajarannya sedang mengumpulkan bukti-bukti. Apakah perusahaan itu telah melakukan unsur pidana atau tidak. Serta, pihaknya juga masih menelusuri berapa banyak limbah cair yang dibuang langsung ke anak Sungai Citarum.

"Kita juga melakukan pengecekan Ph dari limbah yang dibuang dan yang masih ada. Jika Ph-nya sama berarti limbah yang dibuang tidak ada pengolahan sama sekali," ujarnya.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka perusahaan itu telah melanggar UU No 4/2009, pasal 99. Dengan ancaman kurungan penjara satu sampai tiga tahun.

"Untuk sementara, perusahaan ini ditetapkan status quo," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, ada 81 perusahaan di wilayah ini yang diawasi secara ketat. Pasalnya, puluhan perusahaan tersebut diduga telah menyumbang pencemaran terhadap Sungai Citarum maupun anak sungainya.

"81 perusahaan ini,  berada di bantaran Sungai Citarum maupun anak sungainya," ujar Wawan.

Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh pihak untuk turut serta mengawasi keberadaan perusahaan itu. Mengingat, saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan mengenai Citarum harum. Jadi, siapa saja yang membuang limbah atau mencemari sungai terpanjang di Jabar ini akan berurusan dengan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement