Jumat 29 Jun 2018 12:14 WIB

Bawaslu: Pelanggaran Terbanyak pada Pilbup dan Pilwalkot

Beberapa pelanggaran terkait politik uang

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Pekerja melipat dan menyortir surat suara Pilgub Jatim di KPU Ngawi, Jawa Timur, Rabu (23/5).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pekerja melipat dan menyortir surat suara Pilgub Jatim di KPU Ngawi, Jawa Timur, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Aang Kunaifi mengungkapkan, pelanggaran terbanyak di Jatim pada Pilkada serentak 2018 terjadi di tingkat kabupaten/kota. Bahkan beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu Jatim, kata Aang adalah pelanggaran terkait politik uang. Diantaranya terjadi di Kota Probolinggo dan Kabupaten Nganjuk

"Memang yang paling banyak itu untuk pemilihan bupati dan walikota. Salah satunya itu didapati oleh kami laporan dari masyarakat Kota Probolinggo, yang itu ada dua laporan dugaan politik uang. Kemudian di Kabupaten Nganjuk juga ada satu laporan dugaan politik uang," kata Aang saat dikonfirmasi, Jumat (29/6).

Ia mengungkapkan adanya beberapa laporan masuk terkait pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Jatim 2018. Namun demikian, Aang belum bisa memastikan berapa jumlah pelanggaran yang terjadi karena alasannya masih dalam proses rekapitulasi.

"Kalau total kita masih melakukan proses. Kalau dihitung semua ya banyak. Tapi kan ada pelanggaran yang langsung bisa dibenahi saat itu juga," ujar Aang.

(Baca: Beberapa TPS Jatim Mungkin Lakukan Pemungutan Suara Ulang)

Aang juga mengungkapkan adanya proses pemungutan suara ulang di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Geger di Bangkalan, Madura pada Kamis (28/6). Proses pemungutan suara ulang dilakukan lantaran ditemukan pelanggaran administrasi yakni, sebanyak 268 surat suara Pemilihan Bupati Bangkalan ditemukan dengan kondisi sudah tercoblos.

"Itu karena didapati oleh pengawas kami ada surat suara untuk pemilihan bupatinya sudah tercoblos lebih dulu sebelum dilakukan oleh pemilih. Itu di satu TPS di Kecamatan Geger, Bangkalan," ujar Aang.

Aang mengungkapkan adanya proses hitung ulang pada hasil pemungutan suara di salah satu TPS di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura. Aang menyatakan, proses hitung suara harus diulang lantaran surat suara pemilihan bupatinya tidak dihitung di TPS.

Aang menambahkan, setiap laporan secara resmi kepada pengawas sudah pasti akan diperhatikan dan ditindaklanjuti. Baik laporan dari masyarakat umum, maupun masyarakat sebagai tim kampanye.

"Dengan catatan harus terpenuhi unsur formil atau materil laporan tersebut. Kalau formilnya tidak terpenuhi, tapi materilnya tetap terpenuhi, tetap wajib kita tindak lanjuti sebagai temuan," kata Aang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement