REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan petugas kepolisian untuk menindak tegas aksi euforia pendukung pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Dikhawatirkan euforia berlebihan pendukung paslon yang menang menganggu ketertiban umum.
"Aparat penegak hukum setempat harus menertibkan, tidak ada gerakan pawai yang berlebihan dalam rangka merespon hasil pengumuman kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendag Bahtiar di Jakarta, Kamis (29/6).
Bachtiar juga meminta aparat kepolisian mewaspadai salah satu aksi euforia dari pendukung pasangan calon Walikota Makassar yang dianulir yakni Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto).
Polisi diharapkan mengantisipasi dan tegas menangani potensi aksi huru-hara pendukung pasangan calon kepala daerah yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tersebut agar tidak memprovokasi pendukung pasangan calon lain.
Bachtiar mengingatkan calon kepala daerah untuk mencontohkan hal baik kepada masyarakat guna menjaga ketertiban umum saat pilkada. "Kita mengimbau kepala daerah menertibkan, kalau kepala daerahnya justru yang melakukan itu maka justru aneh," ujar Bachtiar.
Bahtiar menyatakan para kontestan harus menahan diri dan menunjukkan prilaku politik yang baik dan tidak berupaya memprovokasi masyarakat berbuat tindak pidana.
Baca juga: Jika Kolom Kosong Menang di Makassar, Ini Langkah Kemendagri
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Makassar menjadi perbincangan karena hanya diikuti satu paslon, yakni Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu). Paslon Appi-Ciccu melawan kolom kosong pada 27 Juni lalu.
Berdasarkan hasil sementara dari hitung cepat dan data dari KPU, kolom kosong masih unggul dari pasangan Appi-Ciccu. Kolom kosong meraih 53,17 persen, sementara pasangan Appi-Ciccu meraih 46,83 persen. Namun, perhitungan dari pihak Appi-Ciccu juga menyebutkan perolehan suara mereka lebih unggul dari kolom kosong.