Kamis 28 Jun 2018 17:25 WIB

Delapan Kota Selesaikan Proses Situng Pilgub Jatim

Hasil Situng tetap bisa menjadi acuan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Muhammad Arbayanto menunjukan hasil sementara proses Situng di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Kamis (28/6)
Foto: Dadang Kurnia / Republika
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Muhammad Arbayanto menunjukan hasil sementara proses Situng di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Kamis (28/6)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Muhammad Arbayanto mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada lima kota yang menyelesaikan proses Sistem Informasi Penghitungan (Situng) surat suara Pilgub Jatim 2018. Kelima kota yang dimaksud adalah Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Pacitan, Kota Madiun, Kabupaten Kediri, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Probolinggo.

Arba melanjutkan, secara keseluruhan, hingga Kamis (28/6) pukul 14.00 WIB, jumlah suara Pilgub Jatim 2018 yang masuk Situng sudah mencapai 68,57 persen. "Kita targetkan pada nanti malam sekitar pukul 21.00 WIB suara Pilgub Jatim 2018 yang masuk Situng sudah mencapai 100 persen," ujar Arba saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Kamis (28/6).

Perolehan sementara para proses Aitung KPU tersebut, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mengungguli pasangan lawannya, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. Pasangan Khofifah-Emil memperoleh suara sebanyak 53,74 persen, dan pasangan Saifullah Yusuf-Puti hanya memperileh suara sebanyak 46,26 persen.

Arba menegaskan, hasil perolehan pada proses Situng memang bukan merupakan hasil resmi pada kontestasi Pilgub Jatim 2018. Itu tak lain karena menurutnya, hasil resmi baru akan diketahui setelah proses hitung manual selesai dilakukan.

Namun demikian, lanjut Arba, hasil Situng tetap bisa menjadi acuan, karena belajar dari tahapan Pilkada sebelumnya, hasilnya tidak meleset jauh dari hasil resmi. "Itu pengalaman di 2015 dan 2017 kemarin, akurasi antara situng dengan hasil akhir secara resmi itu paling tinggi erornya hanya 0,3 persen. Gak terlalu jauh bergeser," ujar Arba.

Sementara itu, lanjut Arba, untuk hasil resmi kontestasi Pilgub Jatim 2018 baru akan diketahui paling lambat pada 9 Juli 2018. Adapun prosesnya, pada 28 Juni-3 Juli 2018, adalah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Diberikan untuk melakukan proses rekapitulasi yang dilakukan dua tahap, yaitu rekapitulasi TPS dalam satu desa, dan desa dalam satu kecamatan," kata Arba.

Kemudian pada 4 Juli-6 Juli 2018, proses rekapitulasi berlanjut di tingkat KPU kabupaten/kota. Selanjutnya pada 7 Juli-9 Juli 2018, proses rekapitulasi baru dilakukan di KPU Provinsi, sebelum akhirnya dilakukan penetapan pasangan calon terpilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement