REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, menolak permohonan keberatan ganti rugi pembebasan lahan proyek jalur kereta cepat yang dimohon lima perusahaan swasta terhadap PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). PN Karawang juga menolak permohonan keberatan ganti rugi lahan yang ditujukan ke BUMN dan Gubernur Jawa Barat.
"Kita apresiasi putusan majelis hakim dengan pertimbangan yang tepat," kata pengacara PT KCIC Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Rabu (27/6).
Selain terhadap PT KCIC, dalam permohonan keberatan ganti rugi lahan mega proyek itu, turut juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perhubungan RI dan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak sebagai termohon lainnya.
Kelima perusahaan yang menjadi pemohon adalah PT Gajah Tunggal, dengan nomor perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Karawang Cipta Persada ( No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg dan No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg); PT Perusahaan Industri Ceres (No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg); PT Batuah Bauntung Karawang Primaland (No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg); dan PT Pertiwi Lestari (No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg).
Suhendra menyebutkan putusan Pengadilan Negeri Karawang itu berdampak terhadap kelanjutan dan percepatan pembangunan jalur kereta cepat tersebut. Dijelaskan, payung hukum yang digunakan dalam perkara tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Jika merujuk pada Undang-Undang itu, maka kepentingan umum harus diutamakan apalagi mengingat proyek kereta cepat adalah proyek strategis nasional. Jadi itulah dasar hukum proses sengketa ganti kerugian," ungkapnya.
Suhendra mengungkapkan juga nilai ganti rugi tersebut ditetapkan Kantor BPN Karawang berdasarkan penilaian yang dilakukan dan dikeluarkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). "KJPP ditunjuk Kantor BPN Karawang melalui tender yang transparan dan penilaian ganti kerugian juga telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ucap Suhendra.
Adapun sejumlah dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, antara lain keberatan dengan besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan, serta meminta agar tanah berdampak juga diikutsertakan sebagai objek ganti rugi ditolak majelis hakim karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya.
Kuasa hukum lainnya, Rheren Situmorang didampingi Rheinhard Siahaan juga merespon positif putusan majelis hakim yang mempertimbangkan semangat dari UU 2/2012 untuk kepentingan umum. Menurut Rheren, ada pertimbangan keadilan yang dilakukan majelis hakim dalam memutus keenam perkara permohonan tersebut.
"Ada masalah keadilan yang dikedepankan, dimana dalam pertimbangannya banyak pihak yang terkena ganti rugi, tapi kenapa hanya lima perusahaan yang mengajukan sementara lainnya menerima, sedangkan proyek ini adalah untuk kepentingan umum" tutur Rheren.
Keenam perkara permohonan itu diputus dalam waktu berbeda. Untuk perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Kamis (21/6). Perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada hari Senin (25/6). Sementara untuk tiga permohonan lainnya, yakni No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg, No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Selasa (26/5).
Sementara itu, kuasa hukum salah satu pemohon dari PT Industri Ceres dan PT Batuah Bauntung Karawang Primaland, Sehat Damanik menyatakan putusan pengadilan jauh dari rasa adil. "Sudah pasti kasasi karena jauh dari rasa adil," tegas Damanik.