REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan, ada potensi rawan konflik di Pilkada Kabupaten Sinjai (Sulawesi Selatan). Penyebabnya, satu pasangan calon (paslon) yang merupakan pejawat didiskualifikasi oleh KPUD setempat sehari menjelang pemungutan suara, Selasa (26/6).
Menurut Sumarsono, Pilkada Kabupaten Sinjai diikuti oleh tiga paslon. Ketiganya adalah Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem, Sabirin-Mahyanto, dan Seto Gadistha Asapa-A Kartini.
"Salah satu paslon, yakni Sabirin-Mahyanto yang merupakan pejawat, didiskualifikasi oleh KPUD setempat karena terlambat lima menit dalam penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ujar Sumarsono, dalam telekonferensi pemantauan pilkada serentak 2018, Rabu (27/6).
Suasana teleconference pemantauan Pilkada Serentak 2018 oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Ketua Bawaslu, Abhan, di Semarang, Rabu (27/6). (Dian Erika / Republika)
Diskualifikasi dilakukan atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai. Atas kondisi ini, kata Sumarsono, pemungutan suara pilkada di daerah itu tetap berjalan.
Surat suara yang digunakan pun juga masih terdapat tiga paslon, termasuk Sabirin-Mahyanto. "Pilkada tetap berjalan, tetapi juga ada proses hukum setelah diskualifikasi ini," ungkap Sumarsono.
Meski demikian, dia menuturkan, jika diskualifikasi belum bersifat inkrah. Sebab, ada waktu tiga hari untuk proses hukum sengketa atas status diskualifikasi itu.
Namun, kata Sumarsono, kondisi ini membuat pilkada di Kabupaten Sinjai rawan konflik. "Apabila benar-benar didiskualifikasi maka bisa rawan lagi. Kami terus memonitor kondisi ini dan melakukan antisipasi konflik," kata Sumarsono menegaskan.