Rabu 27 Jun 2018 00:41 WIB

Menkeu Kaji Pemberian Pensiun Take Home Pay

Dengan model take home pay (THP), ASN tidak lagi hanya memperoleh gaji pokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang kinerja APBN di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/6).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang kinerja APBN di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji usulan para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri untuk bisa mendapatkan pensiun take home pay (THP) pada masa tua dan tidak lagi hanya memperoleh gaji pokok. Ia mengungkapkan itu saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/6).

Menurut Sri Mulyani, kajian ini untuk mengubah sistem pensiun dari saat ini skema manfaat pasti menjadi kontribusi pasti agar para pensiunan ASN maupun TNI/Polri bisa memperoleh pensiun yang lebih sesuai.

"Jadi, pemikiran ini untuk bagaimana membuat pensiun dari ASN, TNI, Polri, termasuk ASN, daerah untuk bisa diperbaiki dari sisi manfaat yang diperoleh," ujarnya.

Sri Mulyani belum mengatakan bentuk model pensiun take home pay, yang termasuk di antaranya mencakup penyaluran gaji pokok maupun tunjangan lainnya, yang akan diberikan kepada para pensiunan tersebut.

Meski demikian, mantan direktur pelaksana Bank Dunia memastikan kalkulasi ini bisa berdampak kepada pelaksanaan maupun pengelolaan kinerja APBN maupun APBD secara keseluruhan. "Karena ada implikasi APBN dan APBD, kita perlu menyampaikan ke daerah, termasuk di dalam rencana APBN kita ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah mengikuti rapat terbatas terkait pensiun ASN maupun TNI/Polri mengatakan, pemerintah sedang memikirkan untuk mereformasi sejumlah aturan terkait pensiun.

Reformasi skema pensiun ini dilakukan untuk mendorong produktivitas maupun kesejahteraan ASN serta TNI/Polri dan agar para pensiunan ini tidak mengalami kesulitan pada hari tua.

Berbagai reformasi yang diupayakan mencakup pembentukan lembaga baru untuk mengelola dana pensiun serta skema pemberian dana pensiun yang baru.

"Tapi intinya adalah ingin memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para pensiunan karena keprihatinan kita yang mendalam bagi ASN kita, begitu pensiun langsung drop," kata Pramono menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement