Selasa 26 Jun 2018 15:12 WIB

Panwaslu Bandung Terima Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran

Kebanyakan dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran administrasi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat bertarung di debat pilgub Jabar putaran ketiga yang diselenggaeakan KPU Jabar, Jumat (22/6).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat bertarung di debat pilgub Jabar putaran ketiga yang diselenggaeakan KPU Jabar, Jumat (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung menerima sejumlah laporan pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Menjelang hari pencoblosan 27 Juni esok, laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Kota Bandung pun makin banyak.

Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyyah mengatakan pada minggu-minggu terakhir pihaknya semakin banyak menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran pada Pilwalkot Bandung.

"Cukup banyak pelanggaran untuk pilkada ini. Tapi sekarang ini di minggu-minggu terakhir trennya bergeser. Dari awal lewat temuan. Minggu-minggu terakhir trennya berubah menjadi laporan. Paslon melaporkan paslon atau masyarakat yang melapor," kata Farhatun dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (26/6).

Menurutnya, kebanyakan dugaan pelanggaran yang diproses Panwaslu merupakan pelanggaran adminstrasi. Ia menilai pelanggaran ini terjadi dalam rangka meraih suara sebanyak-banyaknya di masyarakat. Namun langkah yang dilakukan melanggar aturan adminsitrasi yang ditetapkan seperti pemasangan APK atau jadwal kampanye.

Ia mengatakan laporan yang masuk ditindaklanjuti sesuai durasi yang ditetapkan melalui aturan. Laporan kemudian direkomendasikan ke KPU Kota Bandung untuk mendapatkan tindaklanjutnya.

Ia menyebutkan selama massa kampanye ada 25 dugaan pelanggaran yang diproses Panwaslu. 10 pelanggaran telah diserahkan KPU Kota Bandung yang memenuhi unsur. Sementara dugaan pelanggaran yang mengarah pada pidana pemilu ada tujuh kasus.

"Jenis pelanggaran seluruh paslon rata. Dugaan pelanggarananya rata antara tiga paslon di Pilwalkot Bandung," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, setelah diproses untuk laporan dugaan pidana pemilu tidak terbukti. Sehingga kasus tersebut tidak ditindaklanjuti lagi oleh Panwaslu Kota Bandung.

"Alhamdulillah hingga hari ini di kota Bandung tidak ada yang memenuhi pidana pemilu. Yang akhirnya memenuhi unsur hanya pelanggaran administrasi. Pelanggaran ini rekomendasi kita ke KPU untuk memberikan sanksi. Ada juga kode etik, netralitas," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mewaspadai pelanggaran yang dilakukan jelang hari pencoblosan. Ia menilai mendekati hari H pelanggaran rawan terjadi seperti kampanye hitam. Menurutnya mendekati hari H, kampanye hitam dan ujaran kebencian juga banyak terjadi. Namun, ia memgaku pihaknya tidak bisa memproses kasus tersebut.

"Kita kebanjiran laporan tapi tidak bisa ditindaklanjuti seperti hate speech, black campaign. Kita tidak bisa menindaklanjuti karena hanya ada barang bukti, yang melaporkan nggak mau jadi pelapor. Tapi kita kumpulkan saka bukti bahwa inilah dinamika ketika menjelang hari pemungutan suara banyak sekali black campaign," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement