REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) Choirul Anam menyatakan, pihaknya akan memusnahkan ratusan ribu surat suara yang rusak pada gelaran kontestasi Pilgub Jatim 2018. Pemusnahan akan dilakukan langsung di KPU kabupaten/kota dengan disaksikan oleh pihak terkait.
Anam menyatakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan pada gelaran pesta demokrasi tersebut. "Surat suara yang rusak akan dilakukan pemusnahan di KPU kabupaten/kota masing-masing," kata Anam saat dihubungi Selasa (26/6).
Pada proses pemusnahan, lanjut Anam, KPU kabupaten/kota diharuskan mengundang dan disaksikan pihak-pihak terkait. Kesaksian tersebut dimaksudkan untuk memastikan surat suara yang rusak benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
"Kami minta dalam pemusnahan agar KPU kabupaten/kota mengundang pihak-pihak terkait, seperti Panwas, Polisi, tim paslon untuk melihat prosesnya secara langsung," ujar Anam.
Sebelumnya, Anam menyampaikan adanya 196.099 lembar surat suara yang rusak dari total 30.944.392 surat suara yang didistribusikan ke 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kesemua surat suara yang rusak tersebut, diakuinya sudah diganti oleh pihak percetakan pemenang tender, dan bahkan sudah kembali didistribusikan.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan akan melakukan pemusnahan surat suara untuk Pilgub Jatim 2018 yang rusak dengan cara dibakar. "Nanti sore kita akan memusnakan surat suara yang rusak dengan cara dibakar," kata Syamsi di Surabaya, Selasa (26/6).