Senin 25 Jun 2018 23:05 WIB

Personel Polri di TPS Dilarang Catat Hasil Pemungutan Suara

Kapolri melarang personel polisi yang berjaga di TPS dokumentasikan hasil pencoblosan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel Polri yang bertugas di pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) saat penyelenggaraan Pilkada tidak diperbolehkan mencatat hasil pemungutan suara. Hal ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/404/BI/OPS.1.3/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang netralitas Polri.

"Petugas Polri PAM (Pengamanan) TPS dilarang melakukan pencatatan dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara," demikian tertulis dalam telegram tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, telegram tersebut ia keluarkan beserta sanksi dengan poin-poin lainnya. Pelarangan pencatatan dan pendokumentasian tersebut merupakan bagian dari seperangkat larangan yang dikeluarkan Kapolri demi menjaga netralitas Polri.

"Itulah item-item yang cukup jelas di antaranya mengenai dokumentasi data-data yang ada sampai ke media dan lain-lain," ujar Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (25/6).

Lebih lanjut Tito menjelaskan, hasil pilkada bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila terjadi proses sengketa di Pilkada. Proses sengketa diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dimana Polri merupakan salah satu unsurnya bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Tito juga menegaskan bahwa hasil tersebut tetap tidak diperbolehkan untuk dijadikan barang bukti bila suatu saat suatu perkara pemilu menjadi perkara pidana. "Karena manti bisa dianggap membela suatu pihak," ucapnya.

Tito menegaskan, poin poin netralitas Pri juga disertai sanksi-sanksi. Sanksi yang ada berupa sanksi ringan berupa teguran, hingga mutasi samapai ke PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

"Kalau ada yang berpihak itu saya ganti," kata Tito menegaskan. Pada Senin (25/6) Polri juga menggelar rapat lintas sektoral bersama Kemenko Polhukam dan Kementerian terkait lainnya yang ditransmisikan ke seluruh daerah. Dalam rapat tersebut, Polri juga menyampaikan pesan pada personelnya di daerah terkait poin tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement