REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan 13 dari 16 daerah penyelenggara Pilkada 2018 yang memiliki satu pasangan calon (Paslon) belum punya pemantau resmi. Padahal, keberadaan pemantau pilkada di daerah dengan calon tunggal penting untuk pelaporan sengketa atau pelanggaran pilkada.
Abhan mengungkapkan, saat ini total ada 16 daerah yang akan melaksanakan pilkada dengan calon tunggal. Dengan demikian, pilkada di daerah-daerah tersebut akan melawan kolom kosong.
"Kami jauh-jauh hari sudah mendorong agar 16 daerah itu punya pemantau pilkada yang resmi terdaftar," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Dengan menjadi pemantau resmi, mereka memiliki dasar hukum untuk melakukan proses hukum terkait pelanggaran atau sengketa pilkada. Sebab, biasanya, setelah pelaksanaan pilkada akan ada gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun, pada kenyataannya, sampai saat ini baru sekitar tiga daerah (dari 16 daerah) saja yang punya pemantau pilkada resmi," kata Abhan.
Berdasarkan data yang dihimpun Republika.co.id dari laman www.infopemilu.kpu.go.id hingga Senin, 16 daerah dengan calon tunggal, yakni Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten).
Kemudian, paslon tunggal juga ada di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 jatuh pada Rabu (27/6). Sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten akan menggelar pemungutan suara pada Rabu.