Senin 25 Jun 2018 01:31 WIB

KPPOD Rekomendasikan Cabut Hak Politik ASN tak Netral

Ada temuan pelanggaran netralitas ASN jelang pilkada.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robet Endi Jaweng (kanan) memaparkan hasil penelitian mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2018 pada 5 lokasi, di Jakarta, Ahad (24/6).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robet Endi Jaweng (kanan) memaparkan hasil penelitian mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2018 pada 5 lokasi, di Jakarta, Ahad (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya temuan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa provinsi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 membuat netralitas ASN kembali dipertanyakan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng merekomendasikan agar hak politik ASN dicabut.

"Saya kira kalau mau melakukan terobosan ya, yang paling mendasar adalah cabut hak politik ASN, kalau tidak tahun depan kita akan begini lagi, akan mengulang kejadian yang sama," kata Robert saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Ahad (24/6).

Ia menuturkan, dengan dicabutnya hak politik  ASN,  ASN diharapkan bisa lebih fokus dengan tugas yang ia kerjakan. Hal itu sudah terbukti dengan sistem yang diterapkan kepada Polri atau TNI.

"Dengan itu kemudian dia akan benar-benar berkonsentrasi dengan tugasnya sama seperti tentara dan polisi, meskipun juga tidak otomatis menjamin dia akan sangat netral, tapi paling tidak ruang dia (ASN) untuk mengekspresikan dibatasi," ujarnya.

Robert mengungkapkan, selama ini ASN merasa dilematis. Pasalnya, ASN diperbolehkan memilih pasangan calon kepala daerah dalam pilkada, namun ruang untuk mengekspresikan hak politiknya dibatasi.

Meskipun demikian ia menilai pencabutan hak politik ASN tidak akan melanggar hak asasi. Sebab menurutnya, hak asasi bukanlah hak yang bisa dikurangi. Menurutnya, ada hak-hak-hak yang bisa dikurangi, seperti hak politik yang dicabut untuk para koruptor.

"(Pencabutan hak politik ASN) Ini bukan hak yang bisa dikurangi. Dia (ASN) kan diberi pilihan, anda akan masuk ke birokrasi, ini loh beberapa konsekuensi jiika anda masuk birokrasi, termasuk hak anda berpolitik itu tidak akan diberikan. Kalau dia enggak setuju ya jangan masuk, gitu aja," tegasnya.

Sebelumnya, dalam pemaparannya berdasarkan data Komite ASN, sebanyak 748 ASN dilaporkan karena diduga melanggar netralitas. Untuk kasus aduannya sendiri terdapat 332. 166 dinyatakan telah selesai, sedangkan 166 lainnya masih dalam proses.

Sementara, itu dari penelitian yang dilakukan dari Februari - Juni 2018, diketahu 80 kasus yang melibatkan ASN ditemukan di lima provinsi. Kelima provinsi tersebut antara lain Jawa Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement