Ahad 24 Jun 2018 15:04 WIB

KPU Jatim Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Penertiban alat peraga kampanye dilakukan tiga hari menjelang pencoblosan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Reiny Dwinanda
Penertiban alat peraga kampanye. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Penertiban alat peraga kampanye. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jatim 2018 telah bergulir. Penertiban APK oleh KPU, Bawaslu bersama jajaran terkait ini dilakukan pada Ahad (24/6) mulai pukul 00.00 WIB dini hari.

"Di masa tenang setelah usai kampanye kali ini, penertiban APK langsung dilakukan sejak dini hari lalu dilanjutkan pagi ini di seluruh titik di 38 Kabupaten dan Kota di Jatim," kata Gogot saat dikonfirmasi Ahad (24/6).

Gogot menjelaskan, masa tenang Pilkada Jatim digelar tiga selama tiga hari, yaitu pada 24-26 Juni 2018. Pelaksanaannya tepat tiga hari sebelum hari H pencoblosan pada 27 Juni.

Sebelumnya, KPU Jatim beserta pihak terkait, termasuk perwakilan tim sukses pasangan calon, telah menggelar rapat koordinasi. KPU juga mengimbau kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar tidak melakukan sosialisasi Pilkada Jatim secara formal.

Kendati demikian, kata Gogot, sosialisasi dalam bentuk tidak formal tetap berjalan karena bertujuan untuk membantu meningkatkan partisipasi masyarakat. “Kami berharap semua pihak bisa taat aturan sehingga pelaksanaan semua tahapan bisa berjalan maksimal termasuk selama masa tenang,” ujar Gogot.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyono menyatakan penertiban APK secara prinsip harus dilakukan dengan bekerja sama, termasuk dengan tim kampanye kedua paslon. “Tupoksi penertiban sudah dipahami bersama sampai di tingkat Kabupaten/Kota. Jika terjadi pelanggaran, yang menertibkan sesuai dengan tingkatannya,” kata Totok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement