Jumat 22 Jun 2018 16:11 WIB

1.512 Warga Kota Sukabumi Nyoblos Pilkada Pakai Suket Khusus

Suket khusus digunakan pemilih yang belum merekam data pembuatan KTP-el.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).
Foto: Antara/Darwin Fatir
[ilustrasi] Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengeluarkan surat keterangan (suket) khusus untuk pilkada 2018. Jumlah warga yang akan mendapatkan suket khusus ini mencapai 1.512 orang.

"Suket versi kedua itu surat keterangan yang diberikan kepada mereka yang belum perekaman KTP elektronik (KTP-el),’’ ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar Ifhan kepada wartawan, Jumat (22/6).

Sementara itu, suket versi pertama sebagai pengganti KTP-el. Artinya, ketika sudah dilakukan perekaman, tetapi belum tercetak, suket pertama diberikan. Suket pertama dalam keterangannya bisa digunakan untuk pembuatan SIM, membuka rekening di bank, dan lain sebagainya.

Sementara itu, suket khusus kedua ini, ungkap Iskandar, khusus untuk menghadapi pilkada, terutama bagi mereka yang belum melakukan perekaman KTP, tetapi sudah terdaftar di database Disdukcapil. Misalnya, usianya telah mencapai 17 tahun, tetaou belum terdaftar.

Penerbitan suket khusus, ujar Iskandar, mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, nantinya tidak ada lagi persepsi seseorang tidak bisa mencoblos karena tidak punya identitas.

"Hingga kini sudah dikeluarkan sebanyak 1.512 suket khusus,’’ kata Iskandar.

Rencananya, suket khusus ini dibagikan bersama surat panggilan atau pemberitahuan oleh KPU. Pada waktu pencoblosan nanti, warga tersebut tidak ada keraguan lagi.

Iskandar menuturkan, ribuan warga yang mendapatkan suket khusus ini rata-rata merupakan pemilih pemula. Namun, ada juga warga yang usianya 19 tahun, tetapi belum melakukan perekaman KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement