REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar operasi yustisi di Terminal Cicaheum dan Stasiun Kereta Api Kiaracondong, Jumat (22/6). Operasi ini dilakukan untuk mendata masyarakat yang datang ke Kota Bandung.
Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi pendatang yang masuk tanpa membawa identitas. Petugas pun memeriksa identitas kependudukan setiap penumpang bus yang datang dari luar kota satu per satu.
Kepala Seksi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Bandung Nelis Suratmanah mengatakan, Kota Bandung menjadi salah satu kota tujuan para pendatang yang ingin mengadu nasib. Upaya ini untuk mengantisipasi pendatang yang datang tanpa keahlian yang dikhawatirkan menjadi telantar.
"Ini untuk mengantisipasi pendatang kita dengan cara mendata untuk warga yang memang tidak ada identitas sama sekali diarahkan untuk kembali ke kampung halamannya daripada nanti di sini juga tidak ada pekerjaan, hanya untuk telantar, lebih baik balik ke tempat asal," kata Nelis kepada wartawan.
Menurut dia, Kota Bandung sejatinya terbuka bagi siapa pun. Namun, jika tidak memiliki identitas, orang-orang tersebut dikhawatirkan akan menjadi beban dan masalah baru di ibu kota Jawa Barat ini.
Oleh karena itu, kata dia, bagi warga yang datang ke Kota Bandung tidak membawa identitas diri akan diminta atau dipulangkan ke daerah asalnya. Mereka diharapkan melengkapi identitasnya terlebih dahulu.
"Sistem pengembaliannya sementara kita kerja sama dengan Dinas Dosial. Untuk pulangnya kalau memang tidak punya dana untuk pulang. Kalau bisa balik sendiri silakan kembali sendiri," ujarnya.
Berdasarkan operasi yang digelar hari ini di Terminal Cicaheum, ia mengungkapkan, petugas memastikan warga yang datang membawa identitas kependudukan. Para penduduk yang datang kebanyakan merupakan warga luar yang ingin bekerja ataupun kuliah di Kota Bandung.
Ia menambahkan, para pendatang yang ingin tinggal sementara di Kota Bandung harus memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) yang dikeluarkan Disdukcapil. Para pendatang pun cukup mendaftar lewat aplikasi e-Punten yang pada September tahun lalu diluncurkan bagi warga yang ingin tinggal sementara di Kota Bandung.
"Sejauh ini data pendatang itu yang sudah daftar melalui e-Punten kan untuk pendatang yang tidak menetap, kita ada aplikasinya, e-Punten. Jadi, bisa daftar langsung. Sudah ada 735 yang sudah memiliki surat keterangan tinggal sementara atau SKTS," tuturnya.
Ia menyebutkan, bagi warga yang ingin mendapat SKTS dengan melengkapi persyaratan, yakni fotokopi KK, KTP elektronik, surat pengantar RT/RW di tempat sementara di Kota Bandung, serta pas foto 2 x 3. SKTS ini akan berlaku untuk satu tahun.