REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi perairan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sudah membaik. Bahkan kualitas air lautnya sudah dapat digunakan untuk budidaya tambak dan lainnya. "Silakan, tidak bermasalah karena sudah normal," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah, Kamis (21/6).
Ia mengatakan, akhir Mei lalu sudah menyampaikan kondisi tersebut melalui surat kepada Wali Kota Balikpapan dan Bupati Penajam. KLHK maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah beberapa kali mengambil sampel air laut di Teluk Balikpapan dan menunjukkan hasil yang bagus.
Pertamina menerjunkan tim verifikasi untuk memantau pembersihan minyak tumpah di Teluk Balikpapan.
Kondisi terumbu karang, ia melanjutkan, juga tidak mengalami masalah ataupun terganggu dengan adanya tumpahan minyak. Namun, untuk keperluan pariwisata di pantai seperti bermain air ataupun berenang belum bisa dilakukan. Sebab, tumpahan minyak masih mengontaminasi pasir pantai dan belum diangkat.
Tumpahan minyak milik PT Pertamina (Persero) akhir April lalu diakui Karliansyah masuk ke pasir sedalam 80 centimeter (cm). Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, hingga saat ini belum menerima pengajuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi dari Pertamina. Nantinya, KLHK akan melihat metodologi pemulihan yang dilakukan seperti apa, berapa luas dan volume pencemaran yang akan dipulihkan, termasuk berapa lama waktu yang diperlukan.
Seorang petugas melakukan pembersihan di lokasi dekat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur (ilustrasi)
"Setelah itu dia (Pertamina, Red) mengerjakan pemulihan, setelah selesai melakukan rencana pemulihan yang terkontaminasi itu kita cek," katanya. Pengecekan dilakukan dengan bantuan ahli karena harus mengukur kedalaman lahan yang terkontaminasi.
Setelah melakukan kewajiban tersebut, PT Pertamina nantinya akan mengeluarkan penetapan pemulihan lahan terkontaminasi melalui Keputusan Menteri LHK. "Itu (pemulihan, Red) kan sebetulnya sanksi. Kalau enggak memenuhi itu, dia (Pertamina, Red) akan kena (sanksi, Red) yang lebih berat lagi," ujar dia.