Kamis 21 Jun 2018 14:38 WIB

JK Minta Wacana Hak Angket Pj Gubernur Jabar Dikaji Dahulu

JK yakin Kemendagri telah melakukan kajian mengenai pengangkatan Iriawan

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan hak angket terkait pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah diwacanakan oleh beberapa fraksi di DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla meminta agar wacana tersebut dikaji terlebih dahulu.

"Kalau hak angket ya tentu urusan DPR, tapi sebelum hak angket dikaji dulu dimana letak kesalahannya," ujar Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Kamis (21/6).

Menurut Jusuf Kalla, keputusan mengangkat Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sudah melalui kajian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kajian tersebut juga mencakup soal apakah ada hukum yang dilanggar atau tidak.

"Pertama, masalah itu saya yakin Kementerian Dalam Negeri dan Setneg telah mengkajinya dengan baik secara hukum. Jadi soal hukumnya itu Mendagri telah menjelaskan berkali-kali," kata Jusuf Kalla.

(Baca: Pj Gubernur Jabar Klaim Kehadiran ASN 99,2 Persen)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo siap jika dipanggil oleh DPR terkait penunjukkan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Tjahjo meyakini penunjukkan Iriawan tidak menyimpang dan memiliki landasan hukum.

Sebelum pengangkatan Iriawan, Kementerian Dalam Negeri dan Istana sudah membahas aturan hukumnya. Pihak Sekretariat Negara sudah melakukan kajian dan menelaah landasan hukum tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membantah menyalahi aturan dengan mengusulkan nama Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, tim hukum Sekretariat Negara (Setneg) sudah menelaah dasar hukum pengajuan nama itu.

"Saya bertanggungjawab sesuai undang-undang. Tidak mungkin saya ajukan nama untuk Keputusan Presiden (Keppres), jika itu melanggar undang-undang," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/6) malam.

Dia pun menegaskan Keppres tidak akan keluar begitu saja tanpa ada telaah terlebih dulu dari tim hukum Setneg. Jika melanggar, maka pengajuan nama untuk Pj Gubernur tidak akan disepakati.

"Saya menerima kritik dan saran. Yang penting, tidak melanggar undang-undang," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo, menampik isu yang menyebutkan ada permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penunjukan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Menurutnya, pengajuan nama pria yang kerap disapa Iwan Bule itu murni dari Kemendagri.

"Hal tersebut tidak benar," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Senin siang.

Dia melanjutkan, selain Iriawan, sebelumnya juga ada satu nama lain, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo. Hadi pun sempat disiapkan sebagai Pj Gubernur Jabar.

"Kedua nama itu (Iriawan dan Hadi) kami yang menyiapkan sebagai Pj Gubernur. Semua tanggungjawab saya sebagai Mendagri," lanjut Tjahjo.

Dia melanjutkan, Kemendagri saat ini juga sudah menyiapkan nama-nama untuk menjadi Pj Gubernur beberapa provinsi lainnya. Di antaranya, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan Timur.

"Nama-namanya sudah disiapkan dan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan dikirim ke Sekretariat Negara untuk proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres)," ungkap Tjahjo.

Tjahjo resmi melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin pagi. Pengangkatan Iriawan berdasarkan Keppres Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018. Jenderal bintang tiga Polri itu akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jabarsampai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada dilantik.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement