Kamis 21 Jun 2018 14:14 WIB

Menpan Melakukan Sidak Kehadiran ASN Secara Daring

87 persen ASN seluruh Indonesia sudah bekerja di hari pertama masuk pascacuti bersama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur diwawancara wartawan usai menyampaikan program Percepatan Reformasi Birokrasi Melalui Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur diwawancara wartawan usai menyampaikan program Percepatan Reformasi Birokrasi Melalui Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk kerja, pasca-cuti bersama Lebaran. Namun, sidak Menpan kali ini dilakukan melalui sistem daring (online).

"Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN dari kementerian, lembaga, dan pemda.  Saya tidak perlu lagi sidak ke lapangan," jelas Menteri Asman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/6).

Sidak daring itu dilakukan melalui pusat komando atau Command Center Kementerian PAN-RB. Asman menyatakan sistem ini akan memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan.

"Selain itu dengan penerapan pemerintahan berbasis elektronik, tanpa diawasi pun para ASN akan merasa terbuang waktunya karena ukuran yang dipakai adalah kinerja masing-masing individu. Mereka akan merasa rugi jika berleha-leha," tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh di Command Center, sebanyak 87 persen ASN kementerian, lembaga, dan pemda di seluruh Indonesia tampak hadir bekerja di hari pertama masuk pasca-cuti bersama lebaran. "Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah. Ada juga ASN yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah lebaran," jelas mantan Wakil Wali kota Batam itu.

Di Kementerian PANRB sendiri, hanya terdapat tiga ASN yang izin, tujuh ASN dinas, satu ASN sakit dan empat ASN sedang tugas belajar. "Tidak ada pegawai Kementerian PANRB yang tak hadir tanpa keterangan," jelasnya.

Asman mengatakan apabila ada ASN yang membolos maka para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya. "Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement