Rabu 20 Jun 2018 17:45 WIB

Mendagri Siap Hadapi Hak Angket DPR Soal Pelantikan Iriawan

Tjahjo menegaskan pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan siap menghadapi hak angket DPR, terkait pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat. Tjahjo menegaskan, pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tjahjo usai ziarah ke Makam Bung Karno, di Blitar, Jawa Timur, Rabu  (20/6).

Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

"Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya," ujarnya.

Bagi Tjahjo,  yang terpenting secara hukum clear karena Keppres keluar itu juga dengan telaah yang cukup detail. "Enggak mungkin keppres asal-asalan. Soal puas enggak puas ya wajar itu namanya," katanya.

Baca juga: Fraksi Demokrat Dorong Hak Angket PJ Gubernur Jabar

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi. Untuk itu, Didik mengatakan Fraksi Demokrat mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik di Jakarta, Selasa (19/6).

Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan mendasarkannya kepada UU dan aturan yang berlaku. Menurutnya, ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

"Setidak-tidaknya ada indikasi pelanggaran terhadap 3 Undang-Undang yaitu UU nomor 5 tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya.

Seperti diketahui, Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan SH MM MH resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka, Bandung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement