Rabu 20 Jun 2018 16:58 WIB

Penjelasan Tjahjo Mengapa Iriawan tak Perlu Alih Status PNS

Komisaris Jenderal Polisi Iriawan tetal ditetapkan menjadi Penjabat Gubernur Jabar.

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) menggantikan Aher yang habus masa jabatannya pada 13 Juni lalu. Tjahjo pun telah melantik Iriawan pada Senin (18/6).

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/6).

Tjahjo menjelaskan pengunduran diri dari dinas aktif seperti dijelaskan Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP Nomor 11/2017 (manajemen PNS), sejatinya telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menegaskan bahwa segala aktivitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian.

Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas. Sehingga, yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, kata Mendagri, selain penjelasan di atas, juga sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri bahwa terhadap penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS. "Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.

Tjaho menekankan, karena Sestama Lemhanas adalah JPT Madya maka Pak Iriawan memenuhi syarat diusul sebagai Penjabat Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10)  UU Nomor 10/2016.

Tjahjo juga mengatakan siap hadir jika DPR memanggilnya untuk memberikan penjelasan soal penunjukan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar. Menurutnya, keputusan penunjukan itu sudah sesuai aturan.

"Kalau saya dipanggil DPR ya akan hadir. Sebab keputusan saya sudah sesuai dengan undang-undang," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement