Rabu 20 Jun 2018 14:57 WIB

Ini Tujuan Hak Angket Pj Gubernur Iriawan Menurut Demokrat

Komisaris Jenderal Polisi Iriawan tetal ditetapkan menjadi Penjabat Gubernur Jabar.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andri Saubani
Pj Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol M Iriawan diwawancara wartawan saat peninjauan arus balik, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (20/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pj Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol M Iriawan diwawancara wartawan saat peninjauan arus balik, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan menyebut Partai Demokrat akan mengusulkan hak angket terhadap penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan. Hal itu guna mempertanyakan kebijakan itu kepada pemerintah yang dinilai telah melanggar aturan.

“Tujuannya ingin mempertanyakan kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang berpotensi ditengarai melanggar undang-undang. Kita ingin meminta penjelasan kepada pemerintah, kepada presiden,” kata Syarief kepada Republika, Rabu (20/6).

Dia melanjutkan, secara aturan dan prosedurnya, Presiden lalu akan mengutus menterinya untuk menjelaskan mengenai kebijakan pemerintah itu. Nantinya, para pengusul hak angket akan menilai pernyataan mengenai kebijakan pemerintah itu.

“Setelah ada penjelasan, kami pengusul hak angket akan menilai apakah itu bisa kami terima atau tidak. Kalau kami tidak terima, tentu itu akan berkelanjutan lagi. Ada hak menyatakan pendapat,” tuturnya.

Namun, dia menekankan, hal yang saat ini diutamakan adalah perihal usulan pengajuan hak angket itu diterima pada sidang Paripurna. Dia menyebut, bila nanti pengusulan hak angket telah memenuhi persyaratan, maka akan dibawa ke sidang Paripurna.

“Kemungkinan akan dibawa ke DPR, dan dibawa ke Paripurna, apalagi sudah memenuhi persyaratan, tentu akan dibawa ke paripurna untuk setuju sebagai hak angket,” ujarnya.

Partai Demokrat memiliki keyakinan, bahwa penetapan Pj Gubernur Jabar M Iriawan telah melanggar aturan Undang-undang Kepolisian RI. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengusulkan hak angket terhadap hal itu.

M Iriawan resmi dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar pada Senin (18/6). Ia menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan siap hadir jika DPR memanggilnya untuk memberikan penjelasan soal penunjukan Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, keputusan penunjukan itu sudah sesuai aturan.

"Kalau saya dipanggil DPR ya akan hadir. Sebab keputusan saya sudah sesuai dengan undang-undang," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement