Rabu 20 Jun 2018 14:28 WIB

Keppres Pj Gubernur akan Digugat ke PTUN, Iriawan: Silakan

Iriawan menyatakan hanya melaksanakan tugas dan amanah sebagai Pj Gubernur Jabar.

Rep: Hartifiany Praisra, Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Pj Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol M Iriawan diwawancara wartawan saat peninjauan arus balik, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (20/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pj Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol M Iriawan diwawancara wartawan saat peninjauan arus balik, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan menanggapi santai tentang adanya rencana gugatan Keppres penunjukannya ke Pengadiran Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, dia tidak akan banyak bicara mengenai hal tersebut.

"Kalau aturan tidak pas menurut hukum silakan (laporkan), saya hanya melaksanakan tugas, saya akan pertanggungjawabkan amanah yang diberikan," kata Iriawan di Pos Pelayanan Mudik Cileunyi, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (20/6).

Menurutnya, penunjukan dia sebagai Pj Gubernur Jabar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Beliau-beliau ini sudah mempertimbangkan dengan baik dan tidak mungkin mengambil keputusan tidak pas," lanjutnya.

Dia menilai, pekerjaannya selama tiga bulan ke depan untuk menyelesaikan pekerjaan program yang telah dibuat oleh pejabat lama. "Tidak mungkin ada alih-alih itu, masa dari Kemendagri akan menyerahkan Keppres kemudian akan membuat presiden salah," tegasnya.

Iriawan mengakui tidak akan banyak mengomentari polemik mengenai pengangkatan dia sebagai Pj Gubernur. Termasuk soal Hak Angket yang saat ini akan diajukan oleh DPR.

"Saya tidak bicara tentang regulasi, Kemendagri tentu sudah memperhitungkan, jadi saya hanya disiapkan bahwa saya ditugaskan sebagai Pj, mohon laksanakan," kata Iriawan.

Dia menuturkan, hanya akan bekerja hingga masa jabatannya berakhir. "Saya tetap bekerja, mari kita tunjukan untuk Jawa Barat tercinta ini. Saya akan pertaruhkan nama baik dan jabatan saya," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan, Partai Gerindra di DPR RI akan ikut mendukung dan menjadi inisiator dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai PJ Gubernur. Masyarakat, kata Fadli, bisa menilai sendiri berdasarkan kritik atas keputusan tersebut yang bukan hanya dari kelompok oposisi, tetapi juga partai pendukung pemerintah sendiri.

"Artinya, di luar soal oposisi dan non-oposisi, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa, kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang, dan tak sesuai tuntutan reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata," jelasnya.

Baca: Ini Argumentasi Hukum Kemendagri Terkait Pj Gubernur Iriawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement