REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan mengatakan akan melanjutkan pengusulan hak angket terhadap penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Perwira Tinggi (Pati) Komjen Mochamad Iriawan. Langkah itu akan ditempuhnya, mengingat sudah banyak fraksi yang juga sepakat untuk turut mengusulkan hak angket.
“Kalau di DPR itu kan hak politik dari anggota DPR. Kalo yang penggugatan ke pengadilan, saya pikir kita tidak di domain itu. Kita rekonsiliasi melalui DPR saja, yakni pengusulan hak angket,” kata Syarief saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/6).
Dia menyebut, tak sulit untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket. Sebab, ada beberapa fraksi partai yang akan turut mengusulkan hak angket, menjadi hal yang mudah dalam memenuhi persayaratan pengusulan hak angket.
“Kan persyaratan minimal 25 orang ditambah minimal dua fraksi. Tidak terlalu sulit karena banyak beberapa fraksi yang menyatakan persetujuan untuk ikut dalam hak angket itu,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, dia menyebut baru mendengar Partai Gerindra yang menyatakan akan ikut mengusulkan hak angket itu. Sementara, dia juga membuka luas kesempatan dan mengimbau kepada fraksi partai lain yang juga hendak bergabung dalam pengusulan hak angket itu, walaupun dalam persyaratan hanya dibutuhkan minimal dua partai saja.
Sementara, untuk anggotanya, dia sendiri juga mengatakan tak masalah dan dapat dilakukan secara mudah. “Kemungkinan Gerindra ikut. Yang saya dengar itu Gerindra sudah mau ikut juga. Jadi kalau Gerindra ikut, mudah-mudahan fraksi-fraksi lain juga bisa ikut. Kalau anggota kan gampang, Cuma 25 orang. Kalau dari dua fraksi itu ya tidak terlalu sulit,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mocthar Ngabalin turut menanggapi rencana DPR yang akan mengajukan hak interplasi dan hak angket. Terutama, dalam kaitan pengangkatan Komjen Iriawan menjadi Pj gubernur Jawa Barat.
"Sah-sah saja tapi sebaiknya di urungkan saja niatnya karena pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang banyak dalam hal-hal yang produktif dalam melayani masyarakat," ujar Ngabalin, Selasa (19/6).
Menurutnya, jika DPR tetap melakukan hak angket untuk pengangkatan ini bisa jadi rakyat justru menertawakan wakilnya yang tidak mengerti undang-undang (UU) yang juga dibuat oleh DPR. Dia memastikan bahwa pemerintah dalam membuat satu kebijakan strategis tidak mungkin tak berdasar pada ketentuan hukum dan UU yang berlaku baik UU Pilkada maupun UU ASN (aparatur sipil negara) termasuk PP (peraturan pemerintah).