Rabu 20 Jun 2018 06:06 WIB

KPU Bandung Keluarkan Surat Edaran TPS Ramah Difabel

TPS harus ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Seorang warga difabel mendapat bantuan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, saat simulasi pencoblosan Pilkada Serentak 2018, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (3/5).
Foto: antara/Idhad Zakaria
Seorang warga difabel mendapat bantuan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, saat simulasi pencoblosan Pilkada Serentak 2018, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  SOREANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terus mendorong agar tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Bandung pada pemilihan gubernur Jawa Barat dan wakil Gubernur Jawa Barat meningkat dan sesuai target. Salah satu sektor pemilih yang terus diberikan sosialisasi tentang pilkada adalah penyandang disabilitas.

Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Yudaningsih mengatakan jumlah pemilih disabilitas pada pilgub Jabar 2018 sebanyak 2998 pemilih. Mereka terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.585 pemilih dan perempuan sebanyak 1.413 pemilih tetap.

Mereka, dia mengatakan didorong untuk menyalurkan hak pilihnya. Kemudian, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung.

"Draft surat edaran tentang TPS yang mudah diakses penyandang disabilitas akan dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bandung," ujarnya kepada Republika.co.id saat dihubungi, Selasa (19/6).

Dia mengatakan, dalam surat tersebut berisi tentang mekanisme pelayanan bagi warga disabilitas dalam pemungutan dan penghitungan suara dalam pilkada serentak 2018. Beberapa poin diantaranya yaitu tentang penyiapan tempat pemungutan suara (TPS) yang bisa diakses oleh disabilitas.

Menurutnya, ukuran TPS 8m x 10m dan  dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Kemudian, TPS harus ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau (tempat yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu- batu, tidak berumput tebal, tidak melompati parit.

Dia menambahkan, tata cara pemberian bantuan untuk pemilih disabilitas
oleh petugas yaitu bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri.

Sementara bagi pemilih yang tidak mempunyai kedua tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh salah satu anggota KPPS. Pendamping yang ditunjuk  mendampingi pemilih disabilitas, wajib merahasikan  pilihan pemilih.

Sekretaris KPU Kab Bandung, Uka Suska Puji Utama menambahkan, semua TPS harus mudah diakses baik yang ada pemilih disabilitas maupun yg tidak ada pemilih disabilitas. Pihaknya juga menyiapkan template untuk alat bantu bagi disabilitas.

"Malahan kantor KPU kabupaten Bandung ramah bagi disabilitas misalnya bagi pejalan kaki tunanetra," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement