Rabu 20 Jun 2018 01:51 WIB

Pengamat: Mendagri Abai Terhadap UU No 2/2002 Kepolisian

Roy Rangkuti menilai mendagri tak peduli akan protes pengangkatan Komjen Iriawan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penunjukan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat dinilai terlalu dipaksakan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dianggap tak peduli akan protes yang menolak keterlibatan anggota kepolisian di dalam pemerintahan.

"Mendagri ngotot dengan argumen seadanya dalam menunjuk yang bersangkutan sebagai PJ Gubernur Jabar," ujar pengamat politik Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa (19/6).

Mendagri, kata Ray, hanya melihat dasar hukum peraturan yang pihaknya bentuk sendiri, yakni Permendagri No. 1/2018. Peraturan yang merupakan produk sendiri itu dianggapnya memiliki kecenderungan akan diakomodir untuk kepentingan sang produsen.

Ia menilai, peraturan tersebut dibentuk sedemikian rupa sehingga ramah terhadap keinginan politik pemerintah. Mendagri, ujar Ray, seakan mengabaikan Undang-undang (UU) No. 2/2002 tentang kepolisian soal larangan anggota kepolisian merangkap jabatan di luar tugas kepolisian.

"Jikapun harus bertugas di institusi lain, harus tetap berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti di BNN dan atas penugasan dari Kapolri," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyebutkan, partainya sangat mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai PJ Gubernur Jabar. Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jabar juga sudah mengambil sikap tegas terhadap pelantikan tersebut.

"Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jabar sudah mengambil sikap tegas memboikot pelantikan PJ Gubernur Jawa Barat yang cacat hukum," tutur Fadli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/6).

Ia mengatakan, Partai Gerindra di DPR RI juga akan ikut mendukung dan menjadi inisiator dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai PJ Gubernur. Masyarakat, kata Fadli, bisa menilai sendiri berdasarkan kritik atas keputusan tersebut yang bukan hanya dari kelompok oposisi, tetapi juga partai pendukung pemerintah sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement