Selasa 19 Jun 2018 16:36 WIB

Kontroversi Iriawan Pj Gubernur, Mendagri Siap Dipanggil DPR

Komisaris Jenderal Polisi Iriawan kemarin dilantik jadi Penjabat Gubernur Jabar.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan siap hadir jika DPR memanggilnya untuk memberikan penjelasan soal penunjukan Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, keputusan penunjukan itu sudah sesuai aturan.

"Kalau saya dipanggil DPR ya akan hadir. Sebab keputusan saya sudah sesuai dengan undang-undang," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/6).

Tjahjo pun menampik jika dikatakan kebijakannya menabrak undang-undang. Sebab, saat ini Iriawan tidak lagi bertugas secara aktif di kepolisian.

Ketika ditunjuk sebagai Pj Gubernur, Iriawan menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Jabatan ini setara dengan pejabat tinggi madya.

Kondisi ini, kata Tjahjo, sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2002. Dalam aturan ini, menyatakan beberapa lembaga negara dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota dari dua institusi itu.

"Sementara argumen yang mereka (beberapa pihak yang kontra) bangun, seakan-akan yang dilantik menjadi Pj Gubernur adalah anggota polisi yang aktif. Mereka mendasarkan kepada pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tentang Kepolisian. Hal tersebut benar, tetapi ada pengecualiannya, sebagaimana diatur pada PP Nomor 21 Tahun 2002," jelas Tjahjo.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Nilai Pelantikan Iriawan Picu Kecurigaan.

Kemudian, dia pun menegaskan adanya penafsiran hukum yang bersifat lex specialis terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada pasal 201 UU tersebut, menyebutkan Pj Gubernur adalah pejabat tinggi madya.

"Jadi siapa pun yang menduduki jabatan tinggi madya, sudah memenuhi syarat menjadi pj gubernur. Itu termasuk Sekretaris Utama Lemhannas," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Fraksi Golkar dan PPP menyebut akan lebih efektif jika DPR memanggil Tjahjo Kumolo untuk memberikan keterangan atas penunjukan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Menurut kedua pihak tersebut, pemanggilan kepada Mendagri lebih efektif jika dibandingkan dengan pembentukan pansus hak angket.

Baca: Alasan Kemendagri Pilih Iriawan Meski Pernah Dipermasalahkan.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi. Untuk itu, Didik mengatakan Fraksi Demokrat mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik di Jakarta, Selasa (19/6).

Baca Juga: Mendagri Tanggapi Usulan Pencopotan Dirinya karena Pj Jabar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement