REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mocthar Ngabalin menilai cicitan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait penguasa yang melampaui batas seharusnya tidak banyak ditanggapi. Cuitan yang dianggap berkaitan dengan pengangkatan Komjen Iriawan ini pun sumir karena para eranya SBY melakukan hal serupa.
Ngabalin mengatakan dia tidak ingin menghabiskan waktu dengan berkomentar atas apa yang telah dilayangkan SBY dan Partai Demokrat. Terlebih para pemerintahan sebelumnya juga ada pejabat seperti Iriawan yang menjadi penjabat gubernur.
"Emang jaman Pak SBY waktu mengangkat Mayjend Tanri Bali beliau sudah pensiun?" ujar Ngabalin, Selasa (19/6).
Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan pada Januari-April 2008. Masih di era SBY, ada pula Mayjen TNI Setia Purwaka yang dilantik menjadi Penjabat Gubernur Jawa Timur pada 2008-2009.
Dia pun heran mengapa partai SBY tidak mengkritisi Irjen Carlo Brix Tewu yang menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Hal serupa juga terjadi ketika Mayjen TNI Soedarmo menjadi Penjabat Gubernur Aceh.
Baca Juga: Pengamat: Penunjukan Iriawan Jadi Pj Gubernur Langgar UU
Siang kemarin, Susilo Bambang Yudhoyono mencuit di media sosial Twitter mengenai penguasa. SBY mengatakan saat ini banyak penguasa yang melampaui batas.
SBY menyampaikan pandangan tersebut lewat akun Twitter miliknya, @SBYudhoyono, yang diunggah sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (18/6). "Saya perhatikan, banyak penguasa yang lampaui batas sehingga cederai keadilan dan akal sehat. Mungkin rakyat tak berdaya, tapi apa tidak takut kepada Tuhan, Allah SWT ? *SBY*," demikian cicitan tersebut.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinad Hutahaean menjelaskan, ada dua peristiwa politik yang menjadi alasan pernyataan SBY via Twitter itu. Pertama, terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur, dan kedua yaitu soal pelantikan Komjen Pol Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: M Iriawan Resmi Jadi Pj Gubernur Jabar