Selasa 19 Jun 2018 14:18 WIB

KPU Harap MK Segera Putus Uji Materi Presidential Treshold

MK harus mempertimbangkan KPU membuka pendaftaran pasangan calon awal Agustus 2018.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memproses permohonan uji materi tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) yang kembali diajukan. KPU juga meminta MK segera mengambil putusan atas uji materi ini. 

Ilham mengatakan permintaan tersebut lantaran pendaftaran pencalonan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada awal Agustus mendatang. “MK harus melihat itu,” kata Ilham ketika dihubungi wartawan, Selasa (19/6). 

Karena itu, Ilham berharap, MK bisa mengambil putusan secepatnya sehingga KPU dapat menyesuaikan kalau putusan itu mengatur norma baru. Aturan baru tersebut berbeda dengan ambang batas saat ini.

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan presidential threshold. Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden. 

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 4-10 Agustus 2018. Penetapan capres-cawapres peserta pemilu dijadwalkan pada 20 September 2018. 

Sehari kemudian, pada 21 September 2018, capres-cawapres yang telah ditetapkan akan diberi nomor urut sebagai peserta pemilu.  Merujuk kepada jadwal ini, KPU menilai akan lebih tepat jika putusan uji materi ambang batas pencalonan presiden harus disegerakan. 

"Idealnya begitu (segera diproses dan diputuskan). Kami sebagai penyelenggara akan mematuhi putusannya nanti seperti apa," kata Ilham. 

Sejauh ini, KPU belum berkomunikasi dengan MK soal uji materi ini. Ilham menegaskan KPU tidak khawatir jika putusan MK berpengaruh pada tahapan pencalonan capres-cawapres. 

"Terlepas dari mengganggu atau tidak, tetap harus kami patuhi kan, kami harus menyesuaikan," tegasnya. 

Rabu (13/6) pekan lalu, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali digugat ke MK. Permohonan uji materi atas pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh 12 orang dari berbagai kalangan.

photo
Denny Indrayana. (Antara)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana melalui Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (Integrity), menjadi kuasa hukum untuk permohonan uji materi tersebut. "Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2018 yang akan datang," kata Denny dalam keterangan pers yang diterima, Rabu.

Denny menjelaskan, syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945. Syarat yang diadopsi dalam pasal 222 UU Pemilu itu menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi terbatas.

"Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden," tutur dia.

Permohonan uji materi kali ini dilakukan oleh 12 orang dari macam bidang. Mereka adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), dan Rocky Gerung (akademisi). Ada pula Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement