Selasa 19 Jun 2018 06:37 WIB

Mendagri: Tak Mungkin Ajukan Iriawan Kalau Langgar Aturan

Tim hukum Sekretariat Negara (Setneg) sudah menelaah dasar hukum pengajuan nama itu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Setkab.go.id
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membantah menyalahi aturan dengan mengusulkan nama Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, tim hukum Sekretariat Negara (Setneg) sudah menelaah dasar hukum pengajuan nama itu.

"Saya bertanggungjawab sesuai undang-undang. Tidak mungkin saya ajukan nama untuk Keputusan Presiden (Keppres), jika itu melanggar undang-undang," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/6) malam.

Dia pun menegaskan Keppres tidak akan keluar begitu saja tanpa ada telaah terlebih dulu dari tim hukum Setneg. Jika melanggar, maka pengajuan nama untuk Pj Gubernur tidak akan disepakati.

"Saya menerima kritik dan saran. Yang penting, tidak melanggar undang-undang," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo, menampik isu yang menyebutkan ada permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penunjukan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Menurutnya, pengajuan nama pria yang kerap disapa Iwan Bule itu murni dari Kemendagri.

"Hal tersebut tidak benar," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Senin siang.

Dia melanjutkan, selain Iriawan, sebelumnya juga ada satu nama lain, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo. Hadi pun sempat disiapkan sebagai Pj Gubernur Jabar.

"Kedua nama itu (Iriawan dan Hadi) kami yang menyiapkan sebagai Pj Gubernur. Semua tanggungjawab saya sebagai Mendagri," lanjut Tjahjo.

Dia melanjutkan, Kemendagri saat ini juga sudah menyiapkan nama-nama untuk menjadi Pj Gubernur beberapa provinsi lainnya. Di antaranya, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan Timur.

"Nama-namanya sudah disiapkan dan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan dikirim ke Sekretariat Negara untuk proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres)," ungkap Tjahjo.

Tjahjo resmi melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin pagi. Pengangkatan Iriawan berdasarkan Keppres Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018. Jenderal bintang tiga Polri itu akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jabarsampai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada dilantik.

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, mengakui sebelumnya sempat ada polemik tentang rencana penunjukan Iriawan. Saat itu, Iriawan masih menjadi pejabat struktural di kepolisian.

Bahtiar menjelaskan saat itu ada pro dan kontra. Status Iriawan dipermasalahkankarena dianggap masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri.

"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Beliau adalah pejabat eselon satu sestama Lemhannas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," katanya.

Status Komjen Iriawan saat ini, tambah Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Brix Tewu yang diangkat menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Carlo saat itu sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement