Senin 18 Jun 2018 19:23 WIB

Belum Cetak Surat Suara, Pilkada Papua tak akan Ditunda

Surat suara di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Painai yang belum juga dicetak.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Paket logistik tinta Pilkada yang akan dikirim ke Papua, Jakarta, Jumat (13/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Paket logistik tinta Pilkada yang akan dikirim ke Papua, Jakarta, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo, yakin pelaksanaan pemungutan suara di dua daerah pelaksana pilkada di Papua tidak akan tertunda. Dua daerah itu sampai saat ini belum menyelesaikan produksi surat suara.

"Semua (daerah di Papua) Insya Allah bisa melaksanakan pilkada secara serentak pada 27 Juni nanti. Memang benar jika cuaca di Papua tidak bisa diprediksi. Namun, distribusi surat suara bisa dilakukan dalam satu hari," ujar Soedarmo ketika dihubungi Republika, Senin (18/6).

Menurut pria yang saat ini juga menjabat sebagai Penjabat Sementara (PJs) Gubernur Papua ini, sempat ada kekhawatiran jika pilkada tertunda. Hal itu berkaitan dengan surat suara di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Painai yang belum juga dicetak.

Belum tercetaknya surat suara hingga H-9 Pilkada, disebabkan penetapan peserta Pilkada di dua kabupaten belum pasti. Namun, menurut Soedarmo, saat ini penetapan peserta pilkada di dua kabupaten itu telah selesai dan dipastikan.

"Kemarin yang kita kawatirkan itu Kabupaten Painai dan Kabupaten Mimika, tapi kan sekarang udah ditetapkan sudah selesai," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Papua Musa Sombuk, mengatakan ada potensi penundaan pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Painai. Kedua daerah di Provinsi Papua tersebut hingga saat ini belum mencetak surat suara untuk pilkada pada 27 Juni mendatang.

Menurut Musa, belum dicetaknya surat suara di dua kabupaten itu disebabkan persoalan pencalonan yang mengalami sejumlah gugatan. Di Kabupaten Mimika, KPUD setempat baru saja menetapkan ada tujuh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2018.

"Saat ini, KPUD setempat dalam proses perbaikan draf (surat suara). Sebab kan ada tambahan satu paslon lagi yang ditetapkan. Waktu sembilan hari, kami rasa cukup untuk melakukan produksi surat suara, " ujar Musa ketika dihubungi Republika, Senin.

Meski demikian, Musa mengakui proses distribusi surat suara nantinya bisa saja membutuhkan waktu lebih lama. Sebab, ada sejumlah distrik (kecamatan) yang berada di pegunungan.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara pilkada akan dilakukan pada Rabu (27/6) pekan depan. Artinya saat ini hanya tinggal sembilan hari yang tersisa sebelum pemungutan suara. Pilkada Serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement