Selasa 19 Jun 2018 00:15 WIB

Indonesia yang Kalah di Pengadilan Arbritase Internasional

Langit Indonesia juga terancam bolong yang bisa dimata-matai negara lain.

Satelit (ilustrasi)
Foto: dok. BRI
Satelit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  oleh Ichsan Emerald*

Ada kabar baik dan buruk menghampiri Indonesia dalam ajang pentas dunia. Kabar baiknya pekan lalu Perwakilan Bangsa Bangsa menetapkan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi Rini yang langsung menerima penetapan tersebut di di Markas Besar PBB, New York.

Namun kabar buruknya, Pengadilan Arbitrase Inggris menjatuhkan denda kepada Indonesia senilai 20 juta dolar AS atau Rp 278 miliar (kurs Rp 13.900 per dolar AS). Pengadilan menganggap Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan melakukan wanprestasi karena tidak membayar sisa uang sewa satelit kepada Avanti Communication. Pengadilan pun memberikan batas waktu hingga 31 Juli 2018 untuk melunasi pembayaran sewa kepada operator satelit asal Inggris tersebut.

Lalu dari mana asal muasal masalah ini bermuara? Semua berawal dari satelit Garuda milik Indonesia yang melenceng dari slot orbit 123 BT (derajat bujur timur) pada 15 Januari 2015, yang mengakibatkan terjadi kekosongan pengelolaan.

Padahal posisi satelit milik Asia Cellular Satellite (ACeS) itu menurut sebagian pihak sangat penting. Seperti, yang dituturkan anggota komisi I, Roy Suryo beberapa waktu lalu, satelit Garuda mengisi slot yang tepat persis di atas Indonesia, tepatnya di atas Pulau Sulawesi.

Satelit ini, tak hanya berguna bagi telekomunikasi namun juga keamanan dan pertahanan di Indonesia. Tak heran ia mewanti-wanti kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan tuntutan dari Avanti.

Kembali ke persoalan melencengnya satelit, sesuai ketentuan International Communication Union (ITU) negara yang telah diberi hak pengelolaan slot orbit diberi waktu untuk mengisi kembali dengan satelit lain dalam waktu tiga tahun. Apabila ketentuan itu tidak dapat dipenuhi maka secara otomatis dan dapat digunakan negara lain.

Sudah jatuh tertingga tangga pula, hal itu bisa jadi akan menghampiri Indonesia bila kehilangan slot. Sebabnya sudah kehilangan slot, langit Indonesia bisa saja dimata-matai satelit negara lain.

Atas dasar itu, dalam rapat kabinet terbatas, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk segera mengisi slot tersebut. Hanya saja mengingat proses pembuatan satelit baru memerlukan waktu lebih dari tiga tahun, sementara slot tersebut harus segera diisi sebelum tenggat waktu habis, maka Kemenhan kemudian berusaha menyewa satelit.

Awalnya Kemenhan ingin mengontrak satelit militer milik Airbus Defence and Space (ADS). Sayangnya, karena semua serba terburu-buru kucuran dana untuk mengontrak satelit ini gagal dilakukan.

Hanya saja posisi penting ini membuat Kementerian Pertahanan mencari satelit pengganti lainnya. Kemenhan pun mengadakan kontrak sewa satelit floater dengan Avanti Communications Group (ACG) untuk mengisi slot orbit 123 BT. Sesuai kontrak, terhitung 12 November 2016 pihak Avanti Communications kemudian menempatkan Satelit Artemis pada slot orbit 123 BT.

Sudah amankah langit Indonesia, ternyata tidak. Alih-alih semua berjalan lancar, Avanti malah menuntut Indonesia untuk segera membayar sisa uang sewa satelit sesuai kontrak.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Totok Sugiharto menyatakan permasalahan muncul ketika Kemenhan tidak dapat memenuhi pembayaran sewa satelit sesuai kontrak. Upaya negoisasi yang dilakukan gagal dan Avanti secara resmi mengajukan gugatan pada 10 Agustus 2017 melalui London Courts of International Arbitration. Avanti Communications juga kemudian mengeluarkan Satelit Artemis dari slot orbit pada November 2017.

Ia pun meminta Pemerintah segera menindaklanjuti upaya Kemenhan untuk mempertahankan slot orbit 123 BT agar tetap bisa dikelola Indonesia. Alasannya, tentu saja ini semua adalah karena demi kedaulatan negara.

Hingga kemudian kabar buruk datang ketika Indonesia kalah dalam pengadilan Arbitrase, 7 Juni 2018. Indonesia pun mau tak mau harus membayar denda 20 juta dolar AS.

Kabar ini pun semakin ramai ketika pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menawarkan bantuan gratis bagi Indonesia. Melalui akun instagramnya, @hotmanparisofficial, ia mengkhawatirkan aset-aset Indonesia di luar negeri yang bisa saja di sita oleh pengadilan. Ia menyontohkan seperti gedung-gedung kedutaan.

Kekalahan ini pun perlahan hilang tertutup libur panjang dan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Meski kemudian tanpa ada suara, sepatutnya pemerintah segera mengambil sikap atas kekalahan tersebut.

Langkah pertama adalah membayar denda dan sisa sewa kontrak kepada pihak penggugat. Negosiasi sebenarnya sedari awal bisa dilakukan karena di saat yang sama, ACG sedang mengalami kesulitan keuangan, namun karena sudah masuk dalam ranah hukum maka langkah pertama adalah membayar denda tersebut.

Hal ini bukan karena masalah Indonesia kalah di sidang namun juga nama baik bangsa. Terlepas dari itu wanprestasi juga terkait kepercayan asing kepada Indonesia. Bila pemerintah terus mengulur waktu, sama saja memperburuk nama Indonesia.

Kemudian, komunikasi lebih intensif perlu dilakukan Kemenhan kepada Kemenkeu. Kegagalan Indonesia meminjam satelit militer milik ADS dengan kontrak senilai hampir Rp 1,3 triliun adalah karena kurangnya komunikasi antara Kemenhan, Kemenkeu dan DPR.

Kementerian Pertahanan juga perlu meyakinkan semua pihak bahwa ada beragam implikasi yang bakal Indonesia alami bila kehilangan slot tersebut. Terutama bila Indonesia pada akhirnya harus menerima bahwa langit tempat rakyat menengadah bisa diawasi negara lain.

 

*) Penulis adalah redaktur Republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement