REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sebanyak 198 narapidana di Lapas Kelas II B Kabupaten Purwakarta, mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri 1439 H. Dari ratusan napi tersebut, sembilan di antaranya langsung bebas pada hari lebaran.
Dari sembilan orang yang seharusnya langsung bebas itu, lima orang yang langsung menghirup udara di luar lapas. Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Purwakarta, Achmad Fauzi, mengatakan empat di antaranya pembebasanya masih ditangguhkan.
"Karena, harus menjalani hukuman pengganti denda (subsider)," ujar Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Purwakarta, Achmad Fauzi, Ahad (17/6).
Dia mengatakan, sebanyak 189 warga mendapat remisi kategori RK I. Narapidana yang bebas 15 hari setelah lebaran sebanyak 52 orang.
Narapidana yang bebas pada satu bulan setelah lebaran sebanyak 105 warga binaan. Kemudian, narapidana yang harus menunggu satu bulan 15 hari untuk bebas sebanyak 28 narapidana.
"Ada juga yang bisa bebas setelah dua bulan dari lebaran. Banyaknya empat narapidana,” ujar Achmad, kepada sejumlah media, Ahad (17/6).
Ada juga narapidana yang mendapat remisi kategori RK II, yakni sebanyak sembilan orang. Mereka terdiri dari empat warga bebas sebulan setelah lebaran, tiga orang bebas satu bulan lebih 15 hari, dan dua orang bebas pada dua bulan setelah lebaran.
Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Purwakarta, Suprapto, mengatakan, pada libur lebaran ini ada 2.000 warga yang mengunjungi warga binaan Lapas. Ribuan warga itu, berkunjung sejak tiga hari terakhir.
"Pada libur lebaran ini, kami tidak membatasi jumlah pengunjung, tetapi yang berkunjung harus keluarga dari para warga binaan," ujar Suprapto.
Menurutnya, mayoritas warga yang berkunjung ini membawa makanan buat para narapidana. Bahkan, ada juga yang membawakan ketupat dan opor ayam. Kendati demikian, pihaknya tetap memperketat pengawasan. Terutama, terhadap barang-barang yang dibawa oleh pengunjung.