REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Ramainya wisatawan pada saat libur lebaran, seringkali dimanfaatkan oknum warga di sekitar obyek wisata untuk meraup keuntungan berlebih. Bahkan seringkali dengan mengenakan tarif yang tidak wajar atau pungutan liar yang sangat mahal hanya untuk parkir kendaraan maupun aktivitas pengunjung lain.
Seperti di obyek wisata pantai di Desa Widarapayung Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, sejumlah warga memanfaatkan ramainya pengunjung dengan melakukan pungutan liar bagi pengunjung yang ingin duduk di tempat duduk kayu atau gazebo di pantai tersebut.
Baca juga, Wisatawan Pantai Anyer Keluhkan Biaya tak Wajar
''Mereka memungut biasa sewa pengunjung yang duduk di tempat duduk kayu dan gazebo dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu. Ini sangat keterlaluan mahalnya,'' jelas Kapolsek Binangun AKBP Ponijan mewakili Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Ahad (17/6).
Mengetahui hal ini, Kapolsek mengaku mengambil tindakan tegas dengan menamankan warga yang menarik biaya sewa tersebut. ''Ada 9 warga yang kami amankan,'' katanya.
Namun terhadap mereka Kapolsek mengaku tidak melakukan proses hukum. Para pelaku hanya mendapatkan pembinaan dan meminta mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena justru membuat citra yang tidak baik bagi obyek wisata. ''Kalau hal ini dilakukan terus, pengunjung justru menjadi enggan berkunjung ke Widarapayung. Yang rugi, nantinya yang masyarakat juga,'' katanya.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap warga tersebut, dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari pengunjung yang mengeluhkan tindakan warga di sekitar obyek wisata. Pengunjung yang sedang duduk di tempat duduk kayu pinggir pantai, tiba-tiba saja didatangi warga yang meminta mereka membayar sewa tempat duduk. Demikian juga, pada warga yang sedang duduk di gazebo.
Yang menjadi masalah, harga sewa yang ditarik warga tersebut dinilai tidak wajar. Hanya untuk duduk di kursi kayu yang dibuat dari dahan-dahan pohon, pengunjung ditarik ongkos sewa Rp 10 ribu. Sedangkan untuk yang duduk di gazebo, ditarik dengan ongkos Rp 25 ribu.
Pada para pengunjung, warga yang menarik ongkos sewa memang memberikan selembar karcis. Namun lembaran karcis fotocopy yang berisi tulisan nilai nominal ongkos sewa. Namun dalam karcis terseut, tidak dijelaskan lembaga apa yang mengizinkan penarikan biasa sewa tersebut.
''Berdasarkan pengaduan itulah, kami kemudian menangkap sembilan warga yang melakukan tindakan pungli tersebut,'' jelasnya. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita karcis tempat duduk dan sejumlah uang.
Kapolsek menyatakan, setelah kejadian itu, pihaknya akan mengintensifkan kegiatan patroli di kawasan pantai itu. ''Kami berharap, dengan adanya patroli warga bisa merasa aman dan nyaman mengisi waktu libur lebaran di Pantai Widarapayung,'' katanya.