Ahad 17 Jun 2018 04:05 WIB

Cerita Awal Mula SP3 Versi Pengacara Habib Rizieq

SP3 telah diterima pengacara sebelum lebaran.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah politisi bersilaturahim ke Habib Rizieq di Makkah.
Foto: republika
Sejumlah politisi bersilaturahim ke Habib Rizieq di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video Habib Rizieq Shihab mengaku menerima surat penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian telah beredar. SP3 terkait kasus chat pornografi yang sebelumnya sempat menjerat imam besar FPI tersebut menjadi tersangka.

Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera bercerita awal mulai surat SP3 itu keluar. Ia mengaku menerima surat SP3 pada Rabu (13/6) atau sebelum lebaran. Pihaknya menerima surat tersebut langsung dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Hari Rabu kami terima dari penyidik lalu kami pada mau pulang kampung, kami nitip ke kawan yang mau berangkat ke Makkah dan Rabu malam sudah diterima Habib Rizieq," ujarnya, Sabtu (16/6).

Kapitra menyatakan jika saat itu pihaknya dihubungi oleh penyidik. Kemudian pengacara Rizieq lainnya yakni Sugito Atmo langsung bertemu dengan penyidik tersebut dan menerima surat SP3.

Dengan dikeluarkannya SP3, ia dan teman-teman mengaku sangat berterima kasih kepada kepolisian. Melalui surat ini maka semua pihak yang ditersangkakan dalam kasus chat fitnah dihentikan penyidikannya.

"Terima kasih kepada kepolisian polisi, rasa hormat dan bangga. Mari kerjasama meningkatkan dan menjaga ketertiban dan keamanan, mari sama-sama membangun republik ini, hilangkan semua prasangka praduga karena itu menguras energi, mari kita bersama bergandengan tangan dengan semua elemen bangsa dan kita jadikan peristiwa ini untuk bangsa ini tegak berdiri dan gagah di mata bangsa lain," ujarnya.

Baca juga,  Istana Segera Pastikan Kebenaran SP3 Kasus Rizieq Shihab.

Dihubungi secara terpisah, Sugito menyatakan memang bertemu dengan penyidik tersebut dan mendapatkan surat SP3. Sayangnya Sugito mengaku tidak memiliki salinan surat SP3 tersebut lantaran terburu-buru mengirim surat tersebut ke tangan Rizieq Shihab.

"Saya terima hari Rabu tanggal 13 dan hari itu juga langsung diberikan kepada kawan habib (Rizieq) yang akan ke Saudi jadi saya belum sempat memfoto," ujar Sugito.

Sebelumnya Rizieq ditetapkan menjadi tersangka pada Mei 2017. Rizieq bersama Firza Husein menjadi tersangka lantaran diduga melakukan chat mesum yang kemudian dibantah keduanya.

Sampai hari ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai keluarnya surat SP3 tersebut. Republika telah mencoba untuk mengkonfirmasi baik kepada Polda Metro Jaya maupun kepada Mabes Polri namun belum memdapatkan respons apapun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement