Jumat 15 Jun 2018 07:18 WIB

5.749 Napi di Jateng Peroleh Remisi

Sebanyak 62 napi yang memperoleh remisi langsung bebas saat Lebaran 2018

Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat 5.749 warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jawa Tengah memperoleh remisi Idul Fitri 1439 Hijriah. Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jateng Ibnu Chuldun mengatakan dari jumlah warga binaan sebanyak itu 62 orang di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran 2018. 

 

"Sedangkan 5.687 warga binaan lainnya masih harus menyelesaikan masa hukumannya setelah memperoleh pengurangan masa hukuman," katanya di Semarang, Kamis (14/6).

 

Besaran pengurangan masa penahanan pun, lanjut dia, bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan kurungan. Adapun jumlah narapidana dan tahanan penghuni lapas dan rumah tahanan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah mencapai 13.627 orang yang terbagi atas 3.268 tahanan dan 10.359 narapidana.

 

Ibnu menjelaskan remisi merupakan wujud hadirnya negara dengan memberi penghargaan kepada warga binaan atas segala pencapaian positifnya. "Syarat memperoleh remisi minimal harus sudah menjalani enam bulan masa hukuman serta berkelakuan baik," katanya.

 

Ia menambahkan Jawa Tengah menjadi satu dari lima provinsi yang memperoleh jatah remisi terbanyak. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement