Kamis 14 Jun 2018 23:00 WIB

Pedagang Kaki Lima Dilarang Berjualan di Sekitar Monas

Petugas Satpol PP melarang pedagang kaki lima berjualan di sekitar Monas.

[ilustrasi] Petugas Satpol PP melakukan razia terhadap Pedagang Kaki Lima di  Jalan Raya Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[ilustrasi] Petugas Satpol PP melakukan razia terhadap Pedagang Kaki Lima di Jalan Raya Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pedagang kaki lima dilarang petugas Satpol PP untuk berjualan di sekitar area lapangan Monas pada malam takbiran di silang Monas, Jakarta, Kamis malam (14/6). Beberapa anggota Satpol PP membantu mendorong gerobak para pedagang kaki lima menuju pertigaan Jl Sabang ( Agus Salim).

Menurut petugas, mereka hanya menjalankan perintah agar area di sekitar Monas khususnya di Jl Merdeka Selatan bersih dari keberadaan pedagang kaki lima. "Kami hanya mau cari makan, setahun sekali tapi tidak boleh," kata salah seorang pedagang.

Puluhan pedagang akhirnya berkumpul di pertigaan samping gedung Kementerian Negara BUMN. Beberapa di antara pedagang tetap berusaha untuk bisa kembali berjualan di sepanjang Jl Merdeka Selatan mendekati pagar Monas. Namun, petugas Satpol PP mengiring kembali agar tidak mendekati Monas.

Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas atau pengalihan arus di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (14/6) malam. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi malam takbiran agar tak dilakukan di Monas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, pengaturan arus di sekitar Monas diberlakukan secara situasional. "Rekayasa lalu lintas yang dipersiapkan malam takbir, pelaksanaannya situasional," kata Budiyanto, Kamis.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement