REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali merazia tempat hiburan malam di wilayah hukum Polda Bali, Rabu (13/6) dini hari, sekitar pukul 01.00-04.30 WITA. Sebanyak 132 personel dikerahkan di tiga tempat di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, sasaran pertama adalah Cafe Delona di Jalan Pancing, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar. Hasilnya belum ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.
Sasaran kedua adalah tempat hiburan malam Platinum di Jalan Suwung Batan Kendal Nomor 20, Sesetan, Denpasar. Hasilnya juga belum ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.
Sasaran ketiga adalah tempat hiburan malam Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Hasilnya polisi mengamankan delapan orang pengunjung diduga menggunakan narkotika.
"Delapan orang ini terdiri dari enam laki-laki berinisial IGKS (24 tahun), DR (30), DRA (36), INW (30), dan INBJ (58), serta dua perempuan berinisial SSM (21) dan MM (24)," kata Hengky, Kamis (14/6).
Barang bukti ditemukan dari tersangka IGKS berupa satu buah klip bening narkotika jenis ekstasi berwarna biru berlogo R sebanyak satu butir dengan berat 0,3 gram netto. Dari DR, polisi mengamankan tujuh butir tablet warna kuning berlogo LV, diduga ekstasi dengan berat keseluruhan 1,28 gram.
Barang bukti juga ditemukan dari SSM berua satu bungkus tisu berwarna putih yang di dalamnya berisi dua pecahan tablet warna biru diduga ekstasi dengan berat 0,20 gram.
"Barang bukti empat tersangka lainnya nihil, namun hasil ters urine menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba," kata Hengky.
Tersangka dan seluruh barang bukti sekarang diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Razia ini berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/129/V/2018/Dittipidnarkoba tanggal 24 Mei 2018 tentang Perintah Pelaksanaan Razia/ Sweeping dan Tes Urine terhadap Tempat Hiburan Malam dan Terminal Angkutan Darat.