Rabu 13 Jun 2018 04:39 WIB

KSTJ: Nelayan Dapat Parsel Berupa Kelanjutan Reklamasi

Pergub 58/2018 mengamanatkan pembentukan badan pelaksanaan reklamasi.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ratna Puspita
Spanduk penutupan terpampang didepan pintu masuk Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Spanduk penutupan terpampang didepan pintu masuk Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengecam Gubernur Anies Baswedan atas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Aktivis KSTJ Nelson Simamora mengatakan, setelah hanya melakukan penyegelan tanpa diikuti tindak pembongkaran, Anies-Sandi ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut ditandai dengan penetapan Pergub 58/2018 pada Senin (4/6) pekan lalu.

"Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini, reklamasi berlanjut," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/6).

Berdasarkan catatan KSTJ, Nelson menerangkan, Pergub 58/2018 yang diteken Anies mengamanatkan pembentukan badan pelaksanaan untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi seperti tertuang dalam pasal 4.

Fungsi badan ini mengoordinasikan empat hal. Yakni, teknis reklamasi, penataan pesisir, peningkatan sistem pengendalian banjir, serta fasilitasi proses perizinan reklamasi.

Teknis reklamasi meliputi pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, dan pengendalian pencemaran. Penataan pesisir mencakup penataan kampung, permukiman, hutan bakau, dan relokasi industri. 

"Bahkan, mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh 'perusahaan mitra' dalam hal ini pengembang reklamasi," ujar aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tersebut.

Menurut dia, Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum karena merujuk pada Keppres Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keppres tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Pasal 71 Perpres 54/2008 tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang tidak berlaku lagi.

Selain itu, Nelson mengatakan, proyek reklamasi Teluk Jakarta masih menyisakan berbagai permasalahan. Di antaranya tidak ada analisis mengenai dampak lingkungan Hidup (amdal) kawasan maupun regional.

Persoalan lainnya, tidak adanya rencana zonasi dan rencana kawasan strategis, ketidakjelasan tentang lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa didahului IMB. Bahkan, dia mengatakan, tanpa sertifikat tanah.

Pembentukan Badan Pelaksana Reklamasi juga dipertanyakan dewan. Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Judistira Hermawan mengatakan akan meminta penjelasan Gubernur terkait pembentukan badan tersebut. 

Sebab, ia meyakini, Anies memiliki perangkat yang cukup untuk mengimplementasikan rencana-rencana yang menjadi gagasannya, khususnya terkait reklamasi. "Kami ingin mendapat penjelasan lebih lanjut apa tugas dan fungsinya (Badan Pelaksana Reklamasi),” kata dia.

Sebelumnya, Anies mengatakan akan membentuk Badan Pelaksana Reklamasi sebagai kelanjutan dari penyegelan yang telah dilakukan di pulau reklamasi. Pembentukan badan ini didasari dari Keppres Nomor 52 Tahun 2015 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Pada fase sekarang memang disegel. Nanti sesudah ada Badan Pelaksana Reklamasi sesuai amanat Keppres 52 Tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata dia.

Anies mengatakan, rencana yang disusun oleh Badan Pelaksana Reklamasi itu akan diterjemahkan dalam tata ruang yang nantinya dibuat peraturan daerah. Dari peraturan daerah tersebut, kata dia, pembahasan terkait wilayah yang menjadi zona peruntukan masing-masing baru bisa dimulai.

Saat ini, dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta telah ditarik Anies. Keduanya adalah raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

Draf raperda baru sampai saat ini belum dikirim Anies ke DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement