REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, siapa pun oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melanggar kode etik kepolisian, akan mendapatkan sanksi tegas. Sanksi terparahnya adalah dengan dipecat atau dicopot dari jabatannya.
"Masih tahap penyidikan, sudah disidik secara hukum. Kita kan ada kode etik, yang lakukan pidana berat, pasti dipecat. Saya ngomong kalau misal etika kepolisiannya (dilanggar), pasti dipecat," ujar Setyo di Mabes Polri, Selasa (12/6).
Baca: Keributan Anggota Polri-TNI Tunjukkan Masalah di Akar Rumput
Hingga saat ini, kepolisian masih terus meminta keterangan dari tiga pelaku penusukan prajurit TNI di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut apa motif pelaku melakukan penusukan.
"Masih penyidikan kan harus dengar keterangan dulu, diperiksa dulu. Kita belum bisa ungkap sebelum periksa yang bersangkutan," papar Setyo.
Untuk diketahui, dua prajurit Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya, yakni Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi, diduga mengalami pengeroyokan dan penusukan oleh anggota polisi.
Baca: Polri dan TNI Siap Hukum Anggotanya yang Saling Pukul
Kejadian tersebut terjadi di sebuah tempat biliar Al Diablo, Jalan Raya Bogor KM 30, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (7/6) lalu. Alasan pengeroyokan dan penusukan itu disebut-sebut karena dua prajurit itu menolak untuk meminum minuman keras.
Kepolisian telah mengamankan delapan orang oknum polisi yang diduga terlibat dalam aksi penusukan itu, sementara yang ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang.