REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya pembebasan lahan untuk pembangunan jaln tol Bogor-Ciawi-Sukabui (Bocimi) Seksi Dua di Kabupaten Sukabumi terus dilakukan. Di mana pada akhir pekan lalu dilakukan pembebasan lahan terhadap sebanyak 181 bidang tanah di Kecamatan Ciambar, Sukabumi.
Pembangunan jalan tol Bocimi terbagi empat seksi dengan panjang 53.6 kilometer. Ke empat seksi itu yakni seksi satu Ciawi-Cigombong, seksi dua Cigombong-Cibadak, seksi tiga Cibadak-Sukabumi Barat dan empat Sukabumi Barat-Sukabumi Timur.
"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membebaskan 181 bidang tanah untuk Bocimi Seksi Dua," ujar Kabag Bina Sarana dan Prasarana Daerah Serkretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi Eki R Rizky dalam keterangannya, Senin (11/6).
Pemberian ganti rugi lahan masyarakat tersebut dilakukan di Desa Cibunarjaya Kecamatan Ciambar pada Sabtu (9/6) dan Ahad (10/6) lalu. Eky merinci lahan yang dibebaskan terdiri atas jumlah garapan seluas 249.001 meter persegi. Sementara biaya ganti kerugian sebesar Rp. 113.882.078.475.
Menurut Eky, dari 10 desa yang masuk wilayah pembebasan pada seksi dua ini, tujuh desa diantaranya telah dilaksanakan pembebasan lahan. Sementara sisanya akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri.
Hingga kini lanjut Eky, proses pembebasan lahan seksi dua masih berjalan lancar dan tidak menemui kendala. Terlebih warga Cibunarjaya merasa bersyukur dengan diterimanya ganti kerugian atas tanah mereka.
Ke depan kata Eky, pemkab berharap proses pembebasan lahan jalan tol Bocimi lainnya dapat berjalan lancar. Sehingga jalan tol Bocimi di Sukabumi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.