Senin 11 Jun 2018 17:21 WIB

Polres Cilacap Sita 8 Ton Bawang Putih

Bawang putih itu akan dijual saat harga naik akibat kelangkaan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Bawang putih
Foto: pixabay
Bawang putih

REPUBLIKA.CO.ID,  CILACAP -- Anggota Satgas Pangan Polres Cilacap, mengungkap kejahatan yang awalnya berupa kasus penggelapan, namun berujung pada upaya penimbunan bahan pangan. Barang yang ditimbun berupa bawang putih, dengan jumlah keseluruhan mencapai 8 ton.

''Bawang putih ini kami sita di rumah RH (23), warga Desa Bajing Wetan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. Jumlah keseluruhannya mencapai 109 karung dengan berat sekitar 8 ton,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto di halaman Mapolres Cilacap, Senin (11/6).

Kapolres menduga barang tersebut sengaja ditimbun, mengingat jumlahnya yang tergolong sangat banyak. Diduga, tersangka sengaja menimbun bawang putih tersebut, untuk kemudian dijual kembali saat harga naik akibat terjadi kelangkaan. ''Pengungkan kasus ini kami lakukan setelah ada informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik penimbunan bawang putih,'' jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, selain menangkap RH sebagai penimbun, pihak kepolisian juga menangkap tiga orang lain yang diduga menjadi pengirim atau pengangkut barang. Ketiganya terdiri dari S (28) warga Desa Sarwadadi Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap, EW (38) warga Desa Alangamba Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, dan Ss (45) warga Desa Adisana Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas.

Dengan modus yang dilakukan, mereka menjadi awak angkutan ini menjadi tenaga angkut dan kirim bawang putih yang berasal dari pengusaha di Jakarta. Barang tersebut, harusnya dikirim ke berbagai kota. Namun saat berada di wilayah Cilacap, beberapa karung diturunkan kemudian diangkut dengan kendaraan berbeda ke rumah RH. Hal ini sudah dilakukan berulang kali, hingga saat ini jumlah bawang putih yang ditimbun di rumah RH cukup banyak.

Kapolres menyatakan, tersangka S, EW, dan Ss dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka RH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, karena telah bertindak sebagai penadah barang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement