Senin 11 Jun 2018 09:53 WIB

Kebijakan Ganjil-Genap di Tol tak Berlaku

Ganjil-genap di tol kembali diberlakukan setelah masa cuti Lebaran selesai.

Kendaraan melintas disamping spanduk himbauan saat pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Cibubur2, Jakarta Timur, Senin (16/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan melintas disamping spanduk himbauan saat pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Cibubur2, Jakarta Timur, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci tidak berlaku selama 11 hingga 14 Juni dan 18 hingga 20 Juni 2018. Kebijakan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi akan kembali diberlakukan setelah masa cuti Lebaran selesai.

"Sesuai dengan payung hukum kebijakan tersebut, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018, kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional," kata Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Budi Rahardjo melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (11/6).

Cuti bersama Lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Dengan demikian, cuti tersebut dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil-genap sementara tidak berlaku. Kebijakan ganjil-genap sebagaimana tersebut di atas merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta), serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

Penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta-Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta-Tangerang berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB kecuali hari libur nasional. Selain kebijakan ganjil-genap, diberlakukan pula kebijakan pembatasan angkutan barang (gol III, IV, V) khusus untuk Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Tangerang (Cikupa-Tomang), sementara penerapan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) diberlakukan baik di Tol Jakarta-Cikampek (Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (Bogor-Pasar Rebo), maupun Tol Jakarta-Tangerang (Tangerang-Kebon Jeruk).

Dengan demikian, karena satu paket, pemberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan LKAU sebagaimana tersebut di atas juga tidak berlaku selama cuti bersama Lebaran. Namun, perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan Lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Jadi, tidak terkait dengan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang menjadi lingkup paket kebijakan penanganan kemacetan wilayah Jabodetabek oleh BPTJ sebagaimana tersebut di atas. Selesai masa cuti bersama Lebaran, yaitu mulai 21 Juni 2018, paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement