Ahad 10 Jun 2018 00:31 WIB

KPK Bawa Empat Koper Hasil Penggeledahan Tulungagung

Sempat terjadi insiden tarik menarik di kantor dinas PUPR Tulungagung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Sutrisno, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Sutrisno, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat koper besar berisi berkas dan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (10/6).

Personel KPK yang berjumlah 10 orang cukup lama melakukan penggeledahan di ruang dinas Kepala Dinas PUPR Sutrisno ini.  KPK mulai masuk gedung dinas sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 14.30 WIB.

Petugas keluar gedung PUPR dengan membawa empat koper besar yang diyakini berisi berkas-berkas terkait barang bukti dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur 2017.

"Kami tidak tahu apa saja yang dibawa. Tugas kami di sini hanya mengawal kegiatan penggeledahan yang dilakukan teman-teman penyidik KPK," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo.

Para penyidik KPK sendiri terpantau bertindak efisien. Setelah lebih dulu menggeledah rumah mantan Bupati Syahri Mulyo di Desa Ngantru, Tulungagung selama kurang lebih tiga jam, para penyidik bergerak menggunakan tiga mobil jenis MPV langsung bergerak menuju kantor PUPR Tulungagung.

Baca juga, Tersangka Wali Kota Blitar dan Bupati Tulung Agung Hilang.

Mereka menyusul satu rombongan tim penyidik KPK lain yang telah lebih dulu menggeledah ruang dinas Kepala PUPR.

Di rumah Syahri, kegiatan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Ngantru yang mewakili keluarga calon pejawat dari PDIP itu.

Sementara saat menggeledah kantor dinas PUPR, penyidik KPK didampingi Sekda Tulungagung Indra Fauzy dan Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hari Subagyo.

"Alhamdulillah kegiatan penggeledahan hari ini berjalan lancar. Saya kira teman-teman media melihat langsung proses yang berjalan," katanya.

Sempat terjadi insiden menarik saat digelarnya operasi penggeledahan di kantor dinas PUPR Tulungagung. Wartawan yang berniat meliput tidak diperkenankan masuk area Pemkab Tulungagung dengan dalih tidak diperbolehkan oleh pimpinan mereka di 'belakang'.

Penghalangan kerja jurnalistik itu kemudian menuai berbagai kecaman dan protes dari wartawan sehingga berujung unjuk rasa. Namun dinamika politik itu bersifat sementara.

Sekitar 30 menit usai demo digelar, perwakilan Satpol PP datang memberi izin wartawan masuk namun sebatas dari luar gedung. KPK menetapkan mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement