Sabtu 09 Jun 2018 09:04 WIB

DPRD Berharap Pekerja di Surabaya Sudah Terima THR

THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Legislator berharap Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua pekerja di Kota Surabaya sudah diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Junaedi mengimbau agar para pengusaha patuh terhadap surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018 terkait THR.

"THR Keagaman tersebut wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," kata dia di Surabaya, Sabtu (9/6).

Menurut dia, THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada para pekerjanya seusai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2016. Dia mengatakan THR berhak diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus/lebih memperoleh satu bulan upah.  

Apabila para pekerja ada pengaduan permasalahan terhadap THR tersebut, lanjut dia, komisi D DPRD Surabaya siap untuk membantu dan memfasilitasinya. "Semua ini dilakukan agar para pekerja di Kota Surabaya dapat melakukan persiapan mudik Lebaran dengan baik jauh-jauh hari," katanya.

Sementara itu, Posko THR Jawa Timur 2018 sebelumnya menerima banyak pengaduan seputar THR dari kalangan pegawai non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. "Kami menerima pengaduan dari ratusan pegawai non PNS di Pemkot Surabaya yang mengeluh belum ada kejelasan tentang THR. Kalau dapat THR, tetapi nilainya kecil," kata Sekretaris Posko THR Jatim, Jamaludin.

Menurut dia, pegawai non PNS tersebut semestinya layak dan patut mendapatkan THR karena sudah mengabdi di Pemkot Surabaya dan memberikan sumbangsih terhadap pelayanan publik masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement