REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Surabaya yang dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan idul fitri dipastikan cair. Namun, THR yang fibayarkan tersebut di dalamnya tidak termasuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau hanya gaji pokok saja.
Kepastian pencairan THR yang diberikan kepada 13 ribu lebih PNS di Kota Pahlawan ini disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (DPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono. Sudah dicairkan 3-4 hari lalu dengan total Rp 58 miliar, kata Yusron saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, pada Jumat, (8/6).
Yusron menjelaskan, jika mengacu pada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2018, di sana tidak ada anggran untuk TPP bagi ASN. Menurutnya yang ada hanya anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14. Sementara di dalam imbauan pemerintah pusat, dalam hal ini surat edaran Mendagri bernomor 903/3387/SJ, APBD di kabupaten/kota diwajobkan membayar gaji ke-13 dan THR kepada ASN.
Sebenarnya, lanjut Yusron, THR yang dimaksud bisa saja diartikan sebagai gaji ke-14. Hanya saja ada komponen yang berbeda. Dimana di dalam THR yang harus dibayarkan terdapat komponen TPP. Padahal gaji ke-14 yang harus dibayarkan Pemda hanya gaji pokok saja.
"Komponennya hanya gaji pokok, tidak ada TPP. Maka dari itu Pemkot tidak berani membayarkan THR yang ada TPP nya karena tidak ada anggarannya," ujar Yusron.
Yusron menambahkan, apabila TPP dibayarkan, total anggaran yang hatus dikeluarkan sekitar Rp 50-55 miliar untuk 13 ribu lebih PNS Pemkot Surabaya. Alasan TPP tidak bisa direalisasikan karena disesuaikan dengan kinerja dari masing-masing PNS, kata Yusron.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bernomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 201 dan ditujukkan kepada bupati/wali kota. Surat itu berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menegaskan penolakan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS. Itu tak lain karena yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat adalah menggunakan APBD untuk tunjangan yang dihitung berdasar tunjangan kinerja.
Yusron mengatakan, kalau hanya membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak merasa keberatan. Sebab, setiap tahunnya sudah ada anggaran untuk itu karena merupakan amanat dari permendagri saat penyusunan APBD. Artinya, kalau tidak ada alokasi untuk itu, APBD tidak disetujui.
"Tinggal bayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14, sudah selesai. Seluruh pemda menganggarkan itu. Selama ini enggak ada masalah," kata Yusron di Surabaya, Kamis (7/6).
Yusron melanjutkan, pemerintah pusat saat ini minta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menganggarkan tambahan penghasilan atau tunajangan kinerja terhadap kedua unsur itu. Padahal, biasanya gaji ke-13 dan gaji ke-14 komponennya tetap gaji pokok.
"Sebetulnya istilah itu tidak menjadi problem, tapi komponennya (yang bermasalah) karena menyangkut rupiah," ujar Yusron.
Baca juga: THR PNS dari APBD dan Cermin Pemerintah Pusat
Apalagi, lanjut Yusron, perubahan komponen itu baru diumumkan saat pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Mei 2018. Kemudian, pidato tersebut ditindaklanjuti Kemendagri dengan meluncurkan surat edaran pada 30 Mei 2018 supaya mengalokasikan gaji ke-13 dan THR dengan komponen-komponen tunjangan tertentu.
"Padahal, alokasi ke Surabaya itu sudah mepet. Selama ini gaji ke-13 itu ya gaji pokok. Kalau ditambah tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), ya berat," kata Yusron.
Yusron menjelaskan, ASN se-Surabaya pada Juli 2018 dipastikan akan terima gaji ke-13 dan ke-14 tanpa tunjangan. Artinya, Pemkot Surabaya tidak merasa keberatan untuk membayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 jika tidak ada embel-embel tunjangan.
Baca juga: Soal THR, Pemerintah Disarankan Berbagi Tanggung Jawab
Baca juga: Kemendagri Larang Pemda Berikan THR untuk Pegawai Honorer