Jumat 08 Jun 2018 15:10 WIB

Malam Ini Truk Pembawa Barang Diimbau tak Lewati Tol

Pemerintah daerah dilibatkan dalam pelarangan truk masuk tol.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah kambing leluasa berkeliaran di dalam area jalan tol ruas Kartasura- Ngawi, di kilometer KM 506. Keberadaan hewan ternak warga di area jalan tol ini menjadi tantangan bagi pengelola ruas tol ini pada saat dibuka fungsional untuk arus lalu lintas mudik.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah kambing leluasa berkeliaran di dalam area jalan tol ruas Kartasura- Ngawi, di kilometer KM 506. Keberadaan hewan ternak warga di area jalan tol ini menjadi tantangan bagi pengelola ruas tol ini pada saat dibuka fungsional untuk arus lalu lintas mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengimbau untuk para truk truk pembawa barang dan ekspedisi untuk tidak melalui jalan jalan tol. Khususnya jalan tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak.

Budi menjelaskan, imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan ini diambil sebab malam ini, Jumat (8/6), hingga Ahad (10/6) nanti akan terjadi lonjakan pemudik kendaraan pribadi. Meski sebelumnya memang, kata Budi, pelarangan mobil di atas sumbu mulai berlaku pada 12 Juni esok.

"Puncak arus mudik itu 12-13 Juni. Tetapi setelah badan litbang meneliti. Ada penambahan 8 dan 9 Juni. Nah, ini berpengaruh pada policy kita. Nah, starteginya tanggal 8 jam 6 sore, nanti ada pembatasan," ujar Budi kepada Republika.co.id di Posko Mudik Nasional, Jumat (8/6).

Budi menjelaskan, pemerintah tidak akan menindak jika memang truk tersebut terpaksa masuk ke tol. Namun, kata Budi, pihaknya sudah berkordinasi dengan Korlantas Mabes Polri terkait hal ini. Jika ternyata terjadi penumpukan di titik titik tol, pihak kepolisian akan mengalihkan para truk ini untuk keluar dari tol.

"Sudah saya keluarkan suratnya. Tapi itu gak mengikat. Kalau mau lewat gak apa-apa. Tapi kalau polisi nilai macet, nanti diskresi polisi," ujar Budi.

Larangan operasional truk angkutan barang ini berlaku untuk sembilan ruas jalan tol dan beberapa jalur nasional saja. Budi mengatakan, untuk tahun ini pengambilan keputusan terkait jalan-jalan mana saja yang tidak dilalui oleh truk melibatkan pemerintah daerah.

"(Tahun) 2018 ini melibatkan daerah-daerah untuk memutuskan. Ternyata tambah banyak. Jalan tol ada tujuh, jalan nasional ada lima. Mungkin 2019 akan berubah lagi dengan adanya pertumbuhan ini," ujar Budi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement