Jumat 08 Jun 2018 13:13 WIB

Kepada Bamsoet, KPK Tanyakan Temuan Transfer Dana ke Golkar

Bambang Soesatyo hari ini memenuhi panggilan KPK terkait kasus KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6). Bambang Soesatyo diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung terkait pengembangan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Foto: ANTARA FOTO/Elang Senja
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6). Bambang Soesatyo diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung terkait pengembangan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (8/6). Sebelumnya, Bamsoet dipanggil KPK pada Senin (4/6) sebagai saksi untuk kasus KTP-el. Namun, yang bersangkutan saat itu berhalangan hadir hingga dijadwalkan ulang pada hari ini.

Setelah diperiksa, Bamsoet mengungkapkan telah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik. "Kedatangan saya adalah menghargai undangan KPK karena saya tidak ingin ada polemik antarkelembagaan. Makanya saya hadir atas inisiatif saya sendiri pada pagi ini untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Dan tadi sudah selesai saya memberikan keterangan," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).

Dalam pemeriksaan, sambung Bamsoet, dirinya dimintai klarifikasi adanya transfer dana Rp 50 juta ke DPD Golkar di Jawa Tengah. "Saya sampaikan bahwa saya selaku anggota DPR, itu tahun 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp 50 juta itu dan dari mana, dari siapa, motifnya apa. Karena tahun 2012 itu saya di Komisi III dan tidak mengetahui sama sekali urusan Komisi II. Jadi, pertanyaan selesai di situ," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, sambung Bamsoet, dirinya juga ditanyai apakah mengenal Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi. Menjawab pertanyaan penyidik, Bamsoet mengaku hanya tahu Irvanto yang merupakan keponakan dari Setya Novanto.

"Dan dia pengurus Partai Golkar. Hanya itu aja. Pertanyaan selesai," ucapnya.

Pada pekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi anggota maupun mantan anggota DPR. Saksi-saksi dari anggota DPR RI tersebut dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk mendalami fakta persidangan terkait dugaan penerimaan uang kepada mereka.

"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan ini untuk mengonfirmasi dugaan aliran dana KTP-el pada sejumlah pihak. Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait KTP-el pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto, pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera.

Irvanto juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012. Uang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investasi di Singapura. Ia diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS. Penerimaan melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement