Kamis 07 Jun 2018 22:53 WIB

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Selama Cuti Lebaran

Kendaraan tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Mobil dinas
Foto: Antara
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, dilarang menggunakan kendaran dinas untuk kepentingan pribadi. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto, Kamis (7/6).

''Sesuai Surat Edaran Menpan RB, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, karena pada dasarnya kendaraan dinas itu fasilitas milik negara. Sebagai fasilitas negara, kendaraan tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas,'' ujarnya.

Dijelaskan, pada saat libur nasional dan cuti bersama seperti sekarang ini, kendaraan dinas yang masih dapat digunakan antara lain hanya untuk keperluan pelaksanaan tugas kedinasan utamanya pada Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, DPU PR, Dinsosdalduk KBP3A, BPBD, dan Satpol PP.

''Di luar kepentingan itu, seluruh kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua disimpan di unit kerja masing-masing. Sedangkan kunci kendaraan dan STNK, disimpan di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada Bidang Akuntansi dan Aset,'' katanya.

Ia menyebutkan, penyerahan kunci kendaraan dan STNK dimulai pada 9 Juni pukul 13.00 WIB dan dapat diambil kembali 21 Juni 2018 pukul 07.30 WIB. Penyimpanan kendaraan dinas di unit kerja masing-masing harus memerhatikan faktor keamanan. ''Selain itu juga mengantisipasi dari resiko kerusakan yang diakibatkan baik dari faktor alam, kebakaran atau lainnya,'' imbuh Heriyanto.

Bagi unit kerja yang melaksanakan pelayanan langsung dan mencakup kepentingan masyarakat luas, paparnya, dapat melakukan pergeseran cuti sesuai dengan ketentuan. Unit kerja terkait juga harus mengatur penugasan pegawai untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal.

ASN Purbalingga, sebagaimana ASN di daerah lain, akan mulai memasuki masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H pada 11-14 Juni dan 18 hingga 20 Juni. Sedangkan libur nasional Lebaran jatuh pada 15 dan 16 Juni mendatang.

Menjelang cuti bersama yang cukup panjang ini, dia meminta agar masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Purbalingga meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab terhadap pengamanan kantor yang berupa dokumen, listrik, air, dan aset pemerintah. ''Pengawasan dan keamanan lingkungan kantor dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing OPD,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement